Home / News / polri

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:11 WIB

Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

REDAKSI - Penulis Berita

Tapaktuan — Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya,” kata AKBP T. Ricki Fadlianshah, saat kegiatan pemusnahan.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Aceh Selatan atas keberhasilannya mengungkap kasus ladang ganja sebagai implementasi arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Irfansyah Tegaskan: JKA Tetap Berjalan dan Tidak Akan Dihapus

T. Ricki juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Kehadiran berbagai instansi dalam kegiatan pemusnahan tersebut juga mencerminkan sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan narkotika.

Di samping penegakan hukum, katanya, Polres Aceh Selatan juga akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat sebagai upaya mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dari narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Illiza Ajak Warga Jaga Jembatan Gantung Gampong Lamseupeung- Gampong Lambhuk

“Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika. Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan api dan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga seluruh barang bukti habis terbakar.

Baca Juga :  Plh. Kepala DPMPTSP Aceh Dampingi Gubernur Sambut Delegasi Investor Malaysia

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Wakapolres Aceh Selatan, Kasatresnarkoba, para pejabat utama Polres Aceh Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Resmi Mulai Musim Tanam Gadu 2026, Pintu Intake D.I Krueng Aceh Dibuka

News

Ketua PSI Aceh Salam Komando dengan Kapendam IM Baru

Banda Aceh

Kunjungi RSUD Meuraxa, Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Perbaikan IGD

News

Polda Aceh Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Selama 14 Hari

Banda Aceh

DPMPTSP Aceh Fasilitasi Rencana Investasi Budidaya Ayam Petelur dan Pabrik Refinery Minyak Sawit

Nasional

Ketua Dekranasda Aceh Besar Rita Mayasari Hadiri Puncak HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan

News

Wali Nanggroe Aceh Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Mendagri Tito Karnavian

Banda Aceh

Irwansyah Imbau Warga Tidak Panic Buying BBM: “Stok Aman, Jangan Biarkan Oknum Nakal Memanfaatkan Situasi!”