Home / News / Parlementarial

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Ampon Bram: Kita Kompak Kawal Perpanjangan Dana Otsus di Revisi UUPA

REDAKSI - Penulis Berita

Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh H T Ibrahim ST, MM dalam pertemuan dengan kalangan jurnalis di Taufik Kupi, Pocut Baren, Banda Aceh, Minggu (2/8/2026).

Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh H T Ibrahim ST, MM dalam pertemuan dengan kalangan jurnalis di Taufik Kupi, Pocut Baren, Banda Aceh, Minggu (2/8/2026).

Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh H T Ibrahim ST, MM mengungkapkan terkait revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) salah satu hal yang paling mengemuka adalah soal perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Hal itu disampaikan H T Ibrahim ST, MM saat pertemuan dengan insan pers di Taufik Kupi, Pocut Baren, Banda Aceh, Minggu siang (8/2/2026).

Politikus Partai Demokrat yang akrab disapa Ampon Bram ini menjelaskan, bahwa pihaknya bersama Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh di Jakarta selalu bersama-sama memperjuangkan dan mengawal isu-isu penting tentang Aceh di Pusat.

Banyak hal yang dilakukan anggota DPR RI asal Aceh ini, bukan hanya soal revisi UUPA, tapi juga terkait persoalan – persoalan lainnya seperti status tanah wakaf Blangpadang, rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca bencana, serta berbagai persoalan lainnya yang terkait dengan kemaslahatan masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Spesial HUT ke-821, Daniel Abdul Wahab: Banda Aceh Harus Maju dan Berkeadilan

“Terkait masalah UUPA kita sangat kompak. Di Forbes di bawah pimpinan Pak TA Khalid apapun masalah terkait dengan Aceh kita diskusikan bersama,” ujarnya

“Misalnya saja terkait masalah Blangpadang apapun yang diputuskan untuk mengembalikan tanah itu ke Masjid Raya Baiturrahman kita dukung, apa lagi sidang isbathnya nanti dilakukan oleh para ulama Aceh,” tambah Ampon Bram..

Politikus Partai Demokrat yang menjabat sebagai anggota DPR di Senayan sejak 4 Februari 2025 ini menambahkan, bahwa pemerintah dan DPR RI telah sepakat mengusulkan perpanjangan dana Otsus Aceh sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Perpanjangan dana Otsus itu disampaikan Ampon Bram karena secara regulasi dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027.

Selain mengawal isu-isu terkait Aceh, HT Ibrahim sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, juga aktif menyuarakan isu-isu nasional.

Baca Juga :  Bandara Halim Perdanakusuma Tutup Sementara

Seperti kasus kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah baru-baru ini, dirinya meminta Polda Metro Jaya bertindak cepat, berani, dan transparan dalam membongkar penyebab kematian Sutrimo.

Legislator senayan kelahiran 8 Agustus 1969 ini pun
menegaskan bahwa kelambanan dalam penanganan kasus sensitif ini hanya akan merusak kepercayaan masyarakat sekaligus menyuburkan berbagai prasangka di ruang publik.

Komisi III sudah menggelar konferensi pers terkait kasus Febrie. Kami patuh pada hukum dan mendorong agar kasus ini wajib dituntaskan,” tegasnya.

*Hukum tidak boleh dibiarkan mengambang, keadilan harus ditegakkan*

Anggota DPR RI untuk periode 2024 – 2029 ini memperingatkan bahwa pembiaran dan minimnya informasi resmi dari kepolisian merupakan pemicu utama makin liarnya spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Debat Kedua Cagub-Cawagub Aceh Berlangsung Aman dan Tertib

Menurut Ampon Bram yang menggantikan Teuku Riefky Harsya yang telah diangkat sebagai Menteri Ekonomi Kreatif ini mengatakan setiap pembiaran tanpa kepastian hukum hanya memberi ruang bagi rumor yang menyesatkan.

“Karenanya penyelidikan wajib dilakukan secara komprehensif, berbasis bukti ilmiah, dan hasilnya harus dibuka terang-benderang kepada publik,” lanjutnya.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini juga menekankan pentingnya integritas penyidik agar tidak goyah oleh tekanan pihak mana pun, sembari mengajak masyarakat untuk terus mengawal ketat jalannya proses hukum.

“Kita wajib menghormati prosedur hukum yang berjalan, tetapi aparat harus paham bahwa publik menagih kepastian,” katanya.

“Hukum tidak boleh dibiarkan mengambang—keadilan harus ditegakkan secepat-cepatnya bagi keluarga korban dan masyarakat,” pungkasnya.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Lomba Baca Kitab Kuning Wujud Penghormatan kepada Ulama dan Santri Jaga NKRI

Daerah

PT. ICHII Di Duga Tidak Mengantongi Ijin Pengelolaan Limbah, Masyarakat Meminta Kementerian KLH  Untuk Menindak Tegas

Aceh

Wakil Ketua DPRA Apresiasi Gubernur Aceh atas Kebijakan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

Nasional

Yasonna Laoly : Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan biar Jera

Aceh

Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Aceh yang Gunakan Plat Luar Agar Mutasi ke Plat BL

News

Senyum Mengembang di Dinas Sosial Aceh: 210 PPPK Paruh Waktu Siap Berkontribusi!

Daerah

Rakor Bersama BNPB, Bupati TRK Minta Percepatan Huntara dan Jembatan Gantung

Ekbis

Pererat Sinergi, Pangdam Iskandar Muda menerima Audiensi dari Pejabat Kepala BSI Regional 1 Aceh yang baru