Home / Daerah / Hukrim / News

Minggu, 15 Mei 2022 - 18:34 WIB

Tiga Tersangka Komplotan Pembobol Mesin ATM Bank Aceh Dalam Pencarian Polresta Banda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh telah mengeluarkan edaran daftar pencarian orang (DPO) komplotan pembobol mesin ATM Bank Aceh yang beraksi di Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (14/5/2022) pagi kemarin.

Seperti diketahui sebelumnya, kurang dari 12 jam Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh telah menciduk tiga pelaku tadi malam. Sementara, tiga pelaku lainnya masih terus diburu.

Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK meminta agar para pelaku segera menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita sudah kantongi identitasnya, kita minta kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri ke polisi, sebelum diambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Kompol Ryan, Minggu (15/5/2022).

Tiga DPO itu masing-masing Muhammad Ikbal alias Bombom (23), juru parkir, warga Desa Labui, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Boy Agam Medan (nama panggilan) (25), juru parkir serta Wahyu (panggilan) (27), sopir, warga Desa Labui, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

“Masyarakat yang mengetahui keberadaan atau informasi terkait mereka bisa melapor ke Polresta Banda Aceh atau kepolisian terdekat, termasuk menghubungi nomor kontak yang telah disediakan yaitu 0852608410001, 081360114545 dan 085361682004  ,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sasaran Non Fisik, Satgas TMMD Suluh Puluhan Petani

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Rapat Evaluasi Progjagar Kodam IM TA 2021

News

Ketua DPR Aceh Dampingi Mendagri dalam Rapat Percepatan Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor

Daerah

Rekpro Afirmatif Upaya Polri Layani Masyarakat di Daerah 3 T

Daerah

DPRA Gelar Sharing Pendapat, Komasa Apresiasi, ini Kata Safaruddin

Daerah

Kapolres Lhokseumawe Minta Media Ikut Sosialisasikan PPKM Level 4

Daerah

Polres Lhokseumawe Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kasus Narkotika

Daerah

Mengungkap Hubungan ‘ Terlarang ‘ Kades Blang Simpo