Home / Daerah / Hukrim / News / Tni-Polri

Senin, 11 November 2024 - 16:49 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 236 Gram Kokain dan 1 Kg Sabu

REDAKSI - Penulis Berita

Bandung, – Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap YP, pengedar narkoba, anggota sindikat Medan-Malaysia di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Dari tangan YP, polisi menyita 260 gram kokain dan 1 kg sabu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono. S.i.k.M.Si, M.Han, mengatakan, pengungkapan kasus kokain dan sabu dengan tersangka YP berawal dari informasi yang diperoleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung bahwa akan ada pengiriman barang haram dari Medan, Sumatera Utara ke Bandung.

“Informasi tersebut diselidiki hingga berhasil menangkap tersangka YP di kontrakannya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11/2024).

Baca Juga :  Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perampokan dan Penyekapan Rumdin Wali Kota Blitar

Budi menyatakan, YP merupakan bandar dan pengedar kokain dan sabu. Barang bukti yang disita dari YP cukup besar, 236 gram kokain dan 1 kg sabu. “Jadi berarti dia (YP) spesialis bandar dan pengedar karena sabu-sabu 1 kg dan kokain 236 gram,” ujar Budi.

Budi menuturkan, modus operandi YP membawa kokain dan sabu dengan mengemas barang haram itu dalam bungkus makanan ringan dan dimasukkan dalam koper. Kokain dan sabu dibawa menggunakan bus dari Medan ke Palembang.

Baca Juga :  Depan Jamaah Habib Syech, Kaops NCS Polri Serukan Jaga Pemilu 2024 Aman dan Damai

Di Palembang, YP mendapat instruksi dari gembong sindikat narkoba Medan- Malaysia untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung.

Sesampainya di Bandung, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap YP. “Untuk mengelabui petugas, YP menyembunyikan sabu dan kokain dalam bungkus snack,” tutur Budi

Menurut Budi, kasus kokain baru pertama kali ini berhasil diungkap Polrestabes Bandung. Ternyata kokain juga beredar di Bandung. “Kasus kokain ini kayaknya, selama saya menjabat di Polrestabes Bandung baru sekali ini diungkap. Mungkin sebelum-sebelumnya pernah ya. Tapi selama saya menjabat di sini baru kali ini kita menangkap kokain,” ucap Budi.

Baca Juga :  How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Kapolrestabes Bandung menyatakan, pelaku YP dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman minim 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, hukuman mati, dan penjara seumur hidup. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Budi.**

Share :

Baca Juga

Daerah

DPW Partai Ummat Aceh Rayakan Milad Ke 2, Buka Puasa Bersama dan Pembagian Sembako

Daerah

Pidie Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Di Aceh Timur

News

Diduga Ada Permainan Hukum atas Kasus Penganiayaan, MHK Desak Kejati Aceh Evaluasi Kajari Aceh Selatan

Daerah

Berantas Narkoba, Sembilan Narapidana LP Kalianda Dipindahkan ke Nusakambangan

Daerah

Upaya Peningkatan Hasil Cocok Tanam, Babinsa Posramil Siblah Krueng Gotong Royong Bersama Masyarakat

Ekbis

Bank Aceh Raih Penghargaan Indonesia Award Magazine

Tni-Polri

Kabid Humas Selaku Ketua Tim Jasmani, Semangati Calon Bintara Polri

Daerah

Babinsa Koramil 02/Samalanga Laksanakan Komsos Dengan Nelayan Desa Binaan