Home / Daerah / Hukrim / News / Tni-Polri

Senin, 11 November 2024 - 16:49 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 236 Gram Kokain dan 1 Kg Sabu

REDAKSI - Penulis Berita

Bandung, – Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap YP, pengedar narkoba, anggota sindikat Medan-Malaysia di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Dari tangan YP, polisi menyita 260 gram kokain dan 1 kg sabu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono. S.i.k.M.Si, M.Han, mengatakan, pengungkapan kasus kokain dan sabu dengan tersangka YP berawal dari informasi yang diperoleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung bahwa akan ada pengiriman barang haram dari Medan, Sumatera Utara ke Bandung.

“Informasi tersebut diselidiki hingga berhasil menangkap tersangka YP di kontrakannya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11/2024).

Baca Juga :  Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perampokan dan Penyekapan Rumdin Wali Kota Blitar

Budi menyatakan, YP merupakan bandar dan pengedar kokain dan sabu. Barang bukti yang disita dari YP cukup besar, 236 gram kokain dan 1 kg sabu. “Jadi berarti dia (YP) spesialis bandar dan pengedar karena sabu-sabu 1 kg dan kokain 236 gram,” ujar Budi.

Budi menuturkan, modus operandi YP membawa kokain dan sabu dengan mengemas barang haram itu dalam bungkus makanan ringan dan dimasukkan dalam koper. Kokain dan sabu dibawa menggunakan bus dari Medan ke Palembang.

Baca Juga :  Depan Jamaah Habib Syech, Kaops NCS Polri Serukan Jaga Pemilu 2024 Aman dan Damai

Di Palembang, YP mendapat instruksi dari gembong sindikat narkoba Medan- Malaysia untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung.

Sesampainya di Bandung, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap YP. “Untuk mengelabui petugas, YP menyembunyikan sabu dan kokain dalam bungkus snack,” tutur Budi

Menurut Budi, kasus kokain baru pertama kali ini berhasil diungkap Polrestabes Bandung. Ternyata kokain juga beredar di Bandung. “Kasus kokain ini kayaknya, selama saya menjabat di Polrestabes Bandung baru sekali ini diungkap. Mungkin sebelum-sebelumnya pernah ya. Tapi selama saya menjabat di sini baru kali ini kita menangkap kokain,” ucap Budi.

Baca Juga :  How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Kapolrestabes Bandung menyatakan, pelaku YP dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman minim 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, hukuman mati, dan penjara seumur hidup. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Budi.**

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

Tni-Polri

Kodim 0102/Pidie Laksanakan Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses Antar Desa Pasca Bencana

Daerah

Kadisdik Aceh : Lulusan SMK Harus Siap Bersaing di Era Global

Daerah

Babinsa Posramil Kuala Bantu Warga Binaan Buat Saluran Irigasi

News

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Aceh

Dinsos Aceh Terjunkan Tim Relawan ke Langkahan dan Sawang, Tindak Lanjuti Kunjungan Ketua TP PKK Aceh

Tni-Polri

Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal

Aceh

Waspada! Bank Aceh Imbau Nasabah Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Penipuan Digital Modus CoreTax