Home / Hukrim / News

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Cegah Isu Penculikan Pasca-Demo Hari Damai Aceh, Advokat Ingatkan Penegak Hukum Wajib Kabari Keluarga Tersangka

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH — Praktisi hukum sekaligus Pengacara Publik, Muhammad Zubir, S.H., M.H., mendesak aparat kepolisian untuk transparan dan patuh pada prosedur hukum saat melakukan tindakan penangkapan maupun penahanan. Polisi diminta wajib menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga tersangka atau pengurus RT/RW dan kepala desa setempat.

​Pernyataan tersebut disampaikan Zubir merespons maraknya spekulasi di tengah masyarakat terkait penangkapan sejumlah warga pasca-aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026.

Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) yaitu UU No. 20 Tahun 2025, terkait Penangkapan, Pasal 95 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025

Baca Juga :  Bhayangkara Fest 2026 Hadirkan Beragam Kegiatan Edukatif, Religius, Olahraga, dan Hiburan untuk Masyarakat

mengatur:
“Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.”

Sementara terkait penahanan diatur pada Pasal 100 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025
Untuk penahanan, Pasal 100 ayat (4) menyatakan bahwa dalam waktu paling lama 1 hari sejak penahanan, tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada:
a. Keluarga atau wali Tersangka/Terdakwa;
b. Orang yang ditunjuk oleh Tersangka/Terdakwa.

Baca Juga :  Kepedulian  drh. Rima Asmara Yus Pada Anak Beresiko Stunting Kota Banda Aceh.

Zubir merupakan Pengacara Publik yang juga Managing Partner EMZED LAW FIRM, kini sedang mengadvokasi tahanan/tersangka dalam perkara kerusuhan demo tersebut.

Hari ini sudah ada Tersangka yang sedang kita tangani, dan kami juga siap membantu masyarakat lainnya yang juga ditangkap dalam perkara ini, silahkan hubungi kami, maka tim kami akan mengadvokasi dalam hal membela hak-hak hukum tersangka, kata Zubir.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Cek Kualitas Beras di Kilang Padi Blang Bintang, Pastikan Bebas Oplosan

Kami meminta penegak hukum yang berwenang dalam hal ini aparat kepolisian apabila saat melakukan Penangkapan dan penahanan untuk memberitahukan kepada Keluarga Tersangka atau kepada RT/RW setempat, agar keberadaan tersangka diketahui oleh keluarga dan lingkungan, jadi tidak ada istilahnya orang hilang atau penculikan, tutup zubir.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepolisan Resor Bener Meriah Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2021

Aceh

UIN Ar-Raniry Gelar FoSSEI 2025, Wakil Gubernur Aceh Diwakili Ka.DSI

Daerah

Penghentian JKA, Usman Lamreung ini Bom Waktu Kegagalan Pemerintah Aceh

News

Kolaborasi Peduli Palestina, MER-C Beri Penghargaan untuk PWI, IJTI, Unida, dan Bank Aceh

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Launching Program Beut Kitab Bak Sikula di SMPN 1 Darul Imarah

Bank Aceh

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

Aceh Besar

Ketua PKK Aceh Marlina Usman (Kak Ana) Jemput Remaja Lumpuh Layu Asal Pulo Aceh

Hukrim

Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham