Home / Tni-Polri

Rabu, 5 Juli 2023 - 20:21 WIB

Pemuda di Banda Aceh Curi Barang Pecah Belah Milik Warga, Kini Meringkuk Dalam Sel

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – MMW (27) warga Gampong Ateuk Pahlawan ditangkap Unit Resintel Polsek Baiturrahman, Polresta Banda Aceh setelah terbukti melalui rekaman CCTV mencuri barang pecah belah milik Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Senin (3/7/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Iskandar Muda mengatakan, kejadian pencurian barang pecah belah itu terjadi pada Juni 2023 lalu.

MMW ditangkap di rumahnya oleh Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Baiturrahman setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP.B /10/VI/2023/ SPKT/Sek Baiturrahman, tanggal 30 Juni 2023 Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Baca Juga :  Terlibat Eksploitasi Secara Ekonomi Terhadap Empat Orang Anak, Pria Aceh Besar ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan langsung oleh Ketua Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Ona Marlina.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 5 lusin gelas duralek, 6 unit prasmanan, 5 lusin piring indokeramik, 1 unit kompor dan 2 ember warna hijau.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang hasil curian yang telah dijual kepada penadah dan ini yang disita merupakan haasil curian yang belum terjual. Akibat kejadian tersebut, kaum ibu Dusun Pahlawan mengalami kerugian hingga Rp 14 juta,” kata Ismu, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga :  Mantan Keuchik Ulee Lheue Ditangkap, Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Ia mengatakan, identitas pelaku dapat terungkap setelah aksi yang ia lakukan terekam kamera pengawas CCTV yang di dapat dari rumah warga yang berada tepat di gudang penyimpanan barang milik kaum ibu tersebut.

“Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui dimana tempat tinggal pelaku langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang tertidur di rumahnya, tambahnya.

Dari interogasi yang dilakukan, pelaku langsung mengakui perbuatannya dikarenakan di rumah pelaku juga ditemukan barang bukti hasil curian berupa gelas duraleks sebanyak 5 lusin.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara, Kabidpropam Polda Aceh Dapat Kejutan dari Danpomdam IM

Ia juga mengaku, bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang kawannya yang berinisial RI, ED dan WH.

“Tiga pelaku lainnya dalam pengejaran pihak kepolisian, dan kami juga telah sebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Ismu.

“Saat ini kita sedang melengkapi berkas dan melakukan penahanan kepada tersangka. Pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Saat Ini Dilanda Bencana Banjir, Polres Bireuen Gelar Apel Siaga

Daerah

Kapolres Bener Meriah Berikan Reward Pada Satresnarkoba Polres Bener Meriah

Tni-Polri

Pangdam IM Tinjau Suaka Marga Satwa Rawa Singkil di Kab. Aceh Singkil

Tni-Polri

Polres Abdya Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2022

Tni-Polri

Wakili Kapolda Aceh, Dirreskrimsus Ikuti Rakor Penangulangan Karhutla

Tni-Polri

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Ketua Gangster IKAO

Tni-Polri

Personel Satgas OMB Siap Amankan Kegiatan Kampanye Cawapres di Aceh

Tni-Polri

Penyambutan Kunker Komisi III DPR RI Ke Polda Aceh, Irwasda Polda Aceh : Pimpinan Sampaikan Ucapan Terima Kasih Dan Apresiasi Untuk Personel Polda Aceh