Home / Tni-Polri

Rabu, 5 Juli 2023 - 20:21 WIB

Pemuda di Banda Aceh Curi Barang Pecah Belah Milik Warga, Kini Meringkuk Dalam Sel

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – MMW (27) warga Gampong Ateuk Pahlawan ditangkap Unit Resintel Polsek Baiturrahman, Polresta Banda Aceh setelah terbukti melalui rekaman CCTV mencuri barang pecah belah milik Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Senin (3/7/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Iskandar Muda mengatakan, kejadian pencurian barang pecah belah itu terjadi pada Juni 2023 lalu.

MMW ditangkap di rumahnya oleh Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Baiturrahman setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP.B /10/VI/2023/ SPKT/Sek Baiturrahman, tanggal 30 Juni 2023 Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Baca Juga :  Terlibat Eksploitasi Secara Ekonomi Terhadap Empat Orang Anak, Pria Aceh Besar ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan langsung oleh Ketua Kaum Ibu Dusun Pahlawan, Ona Marlina.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 5 lusin gelas duralek, 6 unit prasmanan, 5 lusin piring indokeramik, 1 unit kompor dan 2 ember warna hijau.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang hasil curian yang telah dijual kepada penadah dan ini yang disita merupakan haasil curian yang belum terjual. Akibat kejadian tersebut, kaum ibu Dusun Pahlawan mengalami kerugian hingga Rp 14 juta,” kata Ismu, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga :  Mantan Keuchik Ulee Lheue Ditangkap, Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Ia mengatakan, identitas pelaku dapat terungkap setelah aksi yang ia lakukan terekam kamera pengawas CCTV yang di dapat dari rumah warga yang berada tepat di gudang penyimpanan barang milik kaum ibu tersebut.

“Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui dimana tempat tinggal pelaku langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang tertidur di rumahnya, tambahnya.

Dari interogasi yang dilakukan, pelaku langsung mengakui perbuatannya dikarenakan di rumah pelaku juga ditemukan barang bukti hasil curian berupa gelas duraleks sebanyak 5 lusin.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara, Kabidpropam Polda Aceh Dapat Kejutan dari Danpomdam IM

Ia juga mengaku, bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang kawannya yang berinisial RI, ED dan WH.

“Tiga pelaku lainnya dalam pengejaran pihak kepolisian, dan kami juga telah sebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Ismu.

“Saat ini kita sedang melengkapi berkas dan melakukan penahanan kepada tersangka. Pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolres Aceh Utara Serahkan Rumah Layak Huni untuk Murtala

Tni-Polri

Pangdam IM Silaturahmi Dengan Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan

Tni-Polri

Pemuda Lamdingin Serahkan Lima Sepeda Motor ke Polsek Kuta Alam

Tni-Polri

Polres Abdya Ringkus Delapan Pelaku Pencurian Hewan Ternak

Tni-Polri

Zikir, Tausyiah dan Do’a bersama dalam rangka Semarak Kemerdekaan RI ke 78 wilayah Kodam Iskandar Muda tahun 2023.

Tni-Polri

Menteri Pertanian Sebut Pangdam IM adalah Pangdam Terbaik di Bidang Ketahanan Pangan

Tni-Polri

Gelar Jumat Curhat Jelang Ramadan, Kapolda Aceh Tampung berbagai Keluhan Masyarakat

Tni-Polri

Kodam Iskandar Muda Gelar Kegiatan Pembentangan Bendera Merah Putih