Home / Tni-Polri

Rabu, 2 Agustus 2023 - 20:35 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Berhasil Ungkap Pengedar 23 paket Ganja

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Aceh Barat – Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja di Gampong Ujung Simpang Kec. Arongan Lambalek Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H, Rabu (02/08/2023) menerangkan kronologis penangkapan tersangka inisial AH, 43, Wiraswasta warga Desa Ujung Simpang Kec. Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat.

Erwo menjelaskan, pada Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapat Informasi dari masyarakat Desa Ujung Simpang, bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika.

Baca Juga :  Satgas Operasi Karhutla Seulawah 2023 Gelar Sosialisasi Di Samahani

“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial AH, dengan barang bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Ia menambahkan, ganja tersebut ditemukan diseputaran rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dengan berat bruto 900 (sembilan ratus) gram .

Lanjut Erwo,” pengakuan AH ianya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari inisial FAR, 23 thn, Desa Peulanteu Kec Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat, sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp.2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Polantas Berikan Imbauan dan Bagikan Brosur Keselamatan Kepada Supir Angkutan Umun, Ini Tujuannya

Dan selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap FAR di rumahnya pada hari Jum’at sekira pukul 02.30 Wib. Petugas berasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan trasaksi Narkotika jenis ganja, serta uang tunai sebanyak Rp 1.300.000.- yang diakui FAR bahwa uang tersebut merupakan sisa hasi jual ganja kepada AH.

Baca Juga :  Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Aceh Tenggara

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Erwo

“Tersangka AH dan FAR melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 Ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Pj Wali Kota dan Kapolresta Banda Aceh Buka Pasar Murah di Taman Ratu Safiatuddin

Tni-Polri

Waas Intel Kasad Gelar Pembinaan komunikasi Cegah Konflik Sosial Di Wilayah di Kodim 0101/KBA dan Kodim 0102/Pidie.

Tni-Polri

Pangdam IM Hadiri Rapat Paripurna DPR Aceh.

Tni-Polri

Pangdam IM Buka Lahan Baru I’M Jagong dan Serahkan Bibit Jagung untuk Warga Siron Blang.

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terima Kedatangan Direktur PT. Kenzie Adiwangsa Dalam Rangka Audiensi

Tni-Polri

Pangdam IM Pimpin Taklimat Akhir Pengawasan Audit Kinerja TA 2024

Tni-Polri

Berhasil Ungkap dan Musnahkan Ladang Ganja, AKP Rahmat Dapat Penghargaan

Tni-Polri

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif