Home / Politik

Kamis, 17 Agustus 2023 - 09:05 WIB

Tim Pansus DPRK Banda Aceh Tinjau Pasar Aceh Shopping Center

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Tim Pansus Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah DPRK Banda Aceh bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) meninjau salah satu asset Pemko Banda Aceh yakni gedung Pasar Aceh Shopping Center lama (PAS), di Kampung Baru, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Selasa (15/8/2023).

Ketua Tim Pansus, Ramza Harli mengatakan, sebelum meninjau ke lapangan pihaknya telah melakukan rapat terlebih dahulu di Diskopukmdag Kota Banda Aceh untuk menggali data terkait status dan kontrak gedung tersebut.

Setelah mendapatkan data dan informasi terhadap status gedung tersebut, tim pansus bersama dinas langsung menuju ke lokasi gedung yang terletak di Jln. Ahmad Dahlan, Kampung Baru.

Ramza mengatakan, dari hasil pantauan Tim Pansus, gedung tersebut tampak retak dan besinya sudah keliatan berkarat di sebagian tempat. Sementara di lantai dasar masih digunakan oleh pedagang yang berjualan dan suasana dagang berjalan seperti biasa. Kecuali lantai dua yang sudah tidak di huni lagi.

“Berdasarkan data yang kami dapatkan dari dinas, kontrak gedung itu selesai pada 22 Februari 2022. Namun informasi dari Kadis bahwa gedung tersebut tidak bisa dikutip PAD karena dari hasil survey telah dinyatakan tidak layak lagi (bowvaleg) ,” jelas Ramza.

“Kalau gedungnya dinyatakan tidak layak pakai, alangkah baik dirubuhkan atau direnovasi saja demi keselamatan masyarakat yang melakukan jual beli disitu, jangan sampai masyarakat jadi korban karena keberadaan gedung milik Pemko ini” tambahnya lagi.

Selanjutnya Tim Pansus juga menggali informasi dari beberapa kios atau outlet di dalam gedung tersebut. Menurut Ramza, aktivitas jual-beli terus berjalan dan tidak ada rasa kuatir baik dari penjual maupun para pengunjung. Beberapa kios yang ditemui masih ada pemiliknya walaupun sudah disewakan lagi ke orang lain.

Melihat kondisi seperti ini, Ramza meminta Diskopukmdag harus mengambil sikap untuk dapat memfungsikan kembali aset-aset yang mangkrak untuk menggenjot PAD Kota Banda Aceh.

“Ini gedung besar milik pemko, tapi jika tidak mendatangkan PAD, sia-sia saja, dan ini mengecewakan sekali pengelolaan asetnya. Kami akan mempelajari kembali status gedung ini yang dibangun oleh CV. Jamur pada tahun 1989. Karena bangunan ini dibangun diatas tanah pemko tapi menurut informasi kios-kios yang ada di gedung tersebut sudah jadi hak milik” katanya.

Ramza menambahkan, pihaknya juga meminta uji kelayakan kembali terhadap gedung tersebut oleh para tenaga ahli baik dari Pemko maupun dari pihak luar. Setelah itu harus diambil suatu langkah atau kebijakan yang pasti terhadap aset Pemko itu, dirobohkan atau cukup direnovasi kembali.

“Jika perlu direhab silahkan direhab, tapi kalau memang harus dirobohkan, mau tidak mau harus dilaksanakan daripada bila terjadi sesuatu maka akan memakan korban masyarakat yang berada disitu,” ungkapnya.

“Namun bila harus dirobohkan harus dicari solusi kepada para pedagang yang telah lama berjualan disitu agr jangan sampai merugikan masyarakat dalam mencari nafkahnya,” pungkas Politisi Gerindra ini.

Tim pansus yang hadir dalam kunjungan tersebut, Ramza Harli, Tuanku Muhammad, Heri Julius, Irwansyah, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, M Arifin dan Devi Yunita. Dari Pemko ikut hadir Kadiskopukmdag Banda Aceh, M Nurdin serta jajaran stafnya.

Share :

Baca Juga

Politik

Mantan Kombatan GAM Pidie Deklarasi Dukung Bustami – Syech Fadhil 

Daerah

Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Politik

KPU Tetapkan 17 Partai Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024

Politik

Forkopimda Provinsi Jawa Barat Ngariung Bareng KPU, Bawaslu dan Sejumlah Ketua Partai Politik

News

PT MIFA Harus Hentikan Kegaduhan, Laporkan Bupati Sama Saja Menantang Rasa Keadilan Rakyat

Politik

Selamat Kepada Achmad Marzuki, JPMA: Siap Mengawal dan Mendukung Pj Gubernur Aceh

Politik

SAPA Resmi Laporkan KIP Aceh ke DKPP, Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tidak Profesional

Politik

Resmi Dilantik 81 Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029