Home / Tni-Polri

Jumat, 1 September 2023 - 14:28 WIB

Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus 2023.

“Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga :  Jembatan Di Perbaiki Pasca Banjir Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Atur Lalulintas.

Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.

Baca Juga :  Pangdam IM melakukan Olah Raga Bersama dengan Prajurit dan PNS di Makodam IM.

Terkait kasus itu, kata Winardy, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.

“Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” demikian, kata Winardy.

Baca Juga :  Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Memperkuat Hubungan dengan Insan Media

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai

Tni-Polri

Cegah Karhutla, Wakapolresta Banda Aceh Gelar Jumat Curhat Bersama Forkopincam Peukan Bada

Tni-Polri

Kapolda Aceh: Fasilitas Lapangan Tembak Adhi Pradana Bukit Teratai Sudah Lengkap

Daerah

Polisi di Bener Meriah Kembali Tangkap Agen Chip Domino

Tni-Polri

Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Wali Kota Blitar

News

Prajurit Kodam IM Bersihkan Makam Raja Nagari Bihari, di Gampong Tuha Biheu, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.

News

Pangdam Iskandar Muda Ucapkan Selamat HUT Ke-32 TVRI Aceh.

Tni-Polri

Polresta Banda Aceh Inisiator Proses Peusijuek Lima Paguyuban Mahasiswa