Home / Tni-Polri

Selasa, 5 September 2023 - 09:32 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Baca Juga :  Ini 7 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Zebra Seulawah 2023

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca Juga :  Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Baca Juga :  Dirnarkoba Polda Aceh Pimpin Apel Pagi

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Jawa Barat Laksanakan Kunjungan Ke Pos Terpadu GT Palimanan Dalam Rangka Ops Lilin Lodaya 2024

Daerah

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Tni-Polri

Perselisihan Antar Mahasiswa Barsela dan Gayo di Banda Aceh Berakhir Damai

Tni-Polri

Personel Polsek Blang Mangat Patroli dan Sambang Masyarakat di Warkop Pada Malam Hari

Daerah

Polres Bener Meriah Gelar Vaksinasi dan Bansos serta Bersama TNI serta Ulama

Tni-Polri

Pangdam Iskandar Muda Ikuti Rapat Rencana Pelaksanaan Kegiatan Forum Evaluasi Kasad.

Berita

Kapolda Aceh Tutup Tradisi Pembaretan Bintara dan Tamtama Remaja Satbrimob

Tni-Polri

Pemuda Muhammadiyah soal Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan: Proporsional dan Bijaksana