Home / Tni-Polri

Selasa, 5 September 2023 - 09:32 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Baca Juga :  Ini 7 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Zebra Seulawah 2023

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca Juga :  Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Baca Juga :  Dirnarkoba Polda Aceh Pimpin Apel Pagi

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Panitia Seleksi Sespimmen Dikreg Ke-64 Polda Aceh Teken Pakta Integritas

Tni-Polri

112 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Mapolda Aceh

Tni-Polri

Pangdam IM pimpin Apel Komandan Satuan Kodam Iskandar Muda.

Tni-Polri

Kabid Propam Polda Aceh Pimpin Apel Pagi

Tni-Polri

Operasi Sikat Seulawah 2023, Polresta Banda Aceh Sita 11 Sepeda Motor Hasil Curian

Tni-Polri

Kapolres Bireuen Pastikan Pelayanan di Polsek Terdampak Banjir Berjalan Normal

Tni-Polri

Dua Bulan Bertugas Menjadi Kapolsek Darussalam, Pelaku Pencurian Yang Meresahkan Warga Berhasil di Tangkap

Tni-Polri

Pangdam IM Terima Audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (USK)