Home / Parlementarial

Rabu, 13 September 2023 - 22:06 WIB

DPRA Minta Pemerintah Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak

REDAKSI - Penulis Berita

Anggota DPRA, Tgk H Irawan Abdullah, SAg. Foto: Dok. Istimewa

Anggota DPRA, Tgk H Irawan Abdullah, SAg. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Pemerintah Aceh diminta segera membentuk tim untuk mengadvokasi realisasi kebijakan zakat menjadi pengurang pajak bagi masyarakat Aceh.

“Gubernur harus segera membentuk tim advokasi itu. Karena sejak 2006 sampai sekarang isi kebijakan soal pajak pengurang zakat itu belum terealisasi,” kata Anggota DPR Aceh Tgk Irawan Abdullah, Rabu 13 September 2023.

Dia menjelaskan, dalam pasal 192 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah disebutkan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak.

“Tetapi, pasal 192 UUPA tersebut belum terealisasi di Aceh. Hal itu karena belum adanya turunan regulasi dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Menurutnya, para muzakki dan wajib pajak di Aceh selama ini harus membayar ganda. Setelah membayar zakat, juga harus membayar pajak, sehingga sangat memberatkan masyarakat Aceh.

Menurut Irawan, tim ini perlu segera dibentuk mengingat Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin saat berkunjung ke Aceh beberapa waktu lalu juga telah berjanji memperjuangkan zakat menjadi pengurang pajak untuk Aceh.

“Sebenarnya pernyataan Wapres ini menjadi lampu hijau bagi provinsi Aceh untuk menjalankan pasal 192 tersebut,” katanya.

Irawan menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini sudah ada draf rancangan peraturan pemerintah tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang.

Dan itu sudah pernah dibahas beberapa kali di tingkat pusat bersama kementerian terkait. “Tentunya ini akan mempermudah tugas dari tim advokasi Pemerintah Aceh yang dibentuk nantinya,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua Fraksi Golkar DPRA Bawa Dana Reguler Rp22 Miliar ke Dapilnya

Daerah

Hukum Adat Laut Aceh Sejalan Dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS)

Parlementarial

Keberadaan BPKS Sabang Jadi Sorotan di Sosialisasi Draft Revisi UUPA

Parlementarial

DPRA Sahkan Anggaran Rp136 Miliar untuk Gaji Guru Honorer

Parlementarial

Jalan Tol Aceh Dilanjutkan, Komisi IV DPRA Apresiasi Pj Gubernur

Parlementarial

Tindaklanjuti Permintaan Walhi Aceh, Pansus DPRA Segera Panggil Pihak Medco

Parlementarial

DPRA Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Badan Anggaran terhadap Pertanggungjawaban Gubernur

Parlementarial

Mahasiswa IP2MA Banda Aceh Sampaikan Aspirasi ke Komisi IV DPR Aceh