Home / Aceh Besar / Pemerintah

Selasa, 26 September 2023 - 21:25 WIB

Inspektorat dan Kejari Aceh Besar Teken Kerja Sama Terkait Pengembalian Uang Negara

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Inspektorat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar tentang Pengembalian Uang Negara/Daerah dari hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Aceh ke Kas Umum Pemerintah Aceh Besar, serta tindak lanjut temuan Inspektorat Aceh Besar.

Penandatanganan MoU antara Kajari Aceh Besar dengan Kepala Inspektorat Aceh Besar tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (26/9/2023).

Muhammad Iswanto berharap kerja sama ini mampu membangun hubungan sinergitas antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. “Kerja sama Ini langkah yang sangat baik dalam rangka membangun hubungan sinergitas antara APIP dan APH, agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik,” harapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 106 PNS

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari yang selama ini telah menjalin kerjasama dengan Dinas Perhubungan dan PDAM Tirta Mountala dalam pemulihan tunggakan pelanggan.

“Kejari selama ini telah membantu Pengembalian uang negara dari tunggakan PDAM, kita mengucapkan terima kasih,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G., SH., MH mengatakan, kerja sama ini terjalin tidak terlepas dari arahan pimpinan, selain sebagai bentuk sinergitas APIP dan APH, namun juga untuk membantu dalam menjawab keraguan OPD pada hal-hal yang bersentuhan dengan aturan hukum.

Kerja sama juga telah terjalin selama ini dengan PDAM terkait pemulihan uang daerah yang tertunggak mencapai Rp 2,3 M lebih. “Ini salah satu bentuk kerja sama yang telah tebangun dalam rangka mengembalikan uang negara,” imbuhnya.

Basril juga mengaku Kejari membuka diri bagi OPD untuk bekerja sama, baik dalam hal pendampingan pelaksanaan kegiatan dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 106 PNS

Sementara itu, Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi SH MH mengatakan Perjanjian kerja sama ini merupakan pelaksanaan dari nota kesepahaman tiga lembaga negara, kemendagri RI, Kejagung RI dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sehingga nota kesepahaman ini mensyaratkan adanya kerja sama ketiga lembaga tersebut dalam penanganan terhadap laporan atau pengaduan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan APIP DAN APH haris bersinergi dan berkoordinasi dalam mengawal pemberantasan korupsi dan Pengembalian temuan yang berpotensi terjadi kerugian keuangan Negara atau Daerah.

 

“Kita harus bersinergi dan berkoordinasi dalam mengawal pemberantasan korupsi dan Pengembalian temuan yang berpotensi terjadi kerugian keuangan Negara,” tutup Inspektur Aceh Besar. (**)

Share :

Baca Juga

News

Baitul Mal Aceh Data Wakaf Produktif di Aceh Utara

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekda Aceh Besar Hadiri Peringatan Hari Veteran ke-75 di Banda Aceh

Pemerintah

Hadapi Krisis, Wapres Perintahkan Kementan  Fokus Pada Pengembangan Target Produksi Pangan

Pemerintah

Semarakkan HUT ke-66 Pemprov Kalbar, Wagub Apresiasi Rumah Zakat Kalbar

Daerah

Kajari Bireuen Jadikan Cot Gapu Sebagai Gampong Perdamaian

Aceh Besar

Sembako Jumat Berkah dari Pj Bupati Aceh Besar untuk Jukir Lambaro

Pemerintah

Di Kalbar, Heni Yuwono Implementasi Akuntabilitas Kinerja Pemasyarakatan Jadi Prioritas

Nasional

PPKM Jawa – Bali Berlaku sampai 7 Februari 2022