Home / Parlementarial

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:14 WIB

Pj Gubernur Apresiasi Pendapat Anggota DPRA Terkait Perubahan APBA 2023

REDAKSI - Penulis Berita

Rapat Paripurna Nota Keuangan dan Rancangan P-APBA 2023. (Dok. DPRA)

Rapat Paripurna Nota Keuangan dan Rancangan P-APBA 2023. (Dok. DPRA)

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menyampaikan apresiasi atas Pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Penjabat Gubernur Aceh, pada Rapat Paripurna DPR Aceh Masa Persidangan Tahun 2023, dengan agenda Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh Atas Pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun Anggaran 2023, Sabtu malam 30 September 2023.

“Kami atas nama Pemerintah Aceh beserta seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Para Wakil Ketua dan Anggota DPR Aceh yang terhormat, dengan penuh semangat untuk bersinergi dalam menyelesaikan rangkaian pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023, yang telah dilaksanakan secara berkesinambungan, di penghujung Bulan September 2023 ini,” ujar Gubernur.

Secara khusus, Pj Gubernur juga mengapresiasi para Anggota DPR Aceh yang telah menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, dan pendapat akhir Fraksi – Fraksi DPR Aceh, karena berkat kerjasama yang baik, akhirnya pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 selesai dengan penuh dinamika dalam keharmonisan.

“Semua pendapat, usul, dan saran, serta koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini, baik yang disampaikan oleh Badan Anggaran maupun Pendapat Akhir Fraksi DPR Aceh, akan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Achmad Marzuki.

Selain itu, Achmad Marzuki juga menegaskan, segala keputusan yang dihasilkan bersama dalam Sidang Dewan Yang Terhormat tersebut, merupakan bukti nyata komitmen Pemerintahan Aceh dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Aceh.

“Selanjutnya, Dokumen Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, yang akan kita setujui bersama hari ini, segera akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan proses evaluasi,” kata Gubernur.

Sebagaimana diketahui, ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Perubahan, yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Dan rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Sidang paripurna diakhiri dengan penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, oleh Penjabat Gubernur Aceh kepada Wakil Ketua DPRA Safaruddin, selaku pimpinan sidang.

 

Share :

Baca Juga

News

Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, Jalin Silaturahmi dan Berbuka Puasa Bersama di Dayah Darul Amin Al Waliyah

News

WAKIL KETUA DPRK BANDA ACEH APRESIASI MTsN 1 MODEL MASUK TOP 10 NASIONAL – “BUKTI MADRASAH

Banda Aceh

Ketua DPRK Banda Aceh: Gaji PPPK Diusulkan Ditanggung APBN, Peluang Jadi Penuh Waktu Semakin Terbuka

News

DPRA Sinergi dengan KPK RI Perkuat Pencegahan Korupsi di Aceh

Daerah

Komisi I DPRA Kumpulkan Data, Dorong Penyelesaian Batas Wilayah Nagan Raya-Aceh Barat

Banda Aceh

Ketua DPRK Banda Aceh Hadirkan Influencer Cudbul, Inspirasi Generasi Muda di Bulan Ramadhan

Parlementarial

DPRA Dorong Pj Gubernur Cari Alternatif Dana Pembangunan Aceh

Aceh

Ketua Umum KONI Aceh Baru Pon Yaya; Melanjutkan Perjuangan Dan Cita-Cita Besar Almarhum Abu Razak