Home / Tni-Polri

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:33 WIB

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

REDAKSI - Penulis Berita

Polisi: Perkara Tetap Lanjut Sampai ke Persidangan!

KSINews, Banda Aceh – Masa tahanan Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh yakni MY selaku tersangka korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center telah habis.

MY telah ditahan selama 120 hari sejak tanggal Agustus hingga 5 Desember 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.

Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) ini.

“JPU masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (5/12/2023) siang.

Fadillah menjelaskan, masa penahanan terhadap MY tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

Pasca penangkapan, keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanannya diperpanjang selama 40 hari. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.

Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi. Hingga akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

“Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Secara umum, koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.

“Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia.

“Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahananya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan” pungkasnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.

Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pangdam IM Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P, M.I.P pimpin Upacara  di Lapangan Blang Padang Banda Aceh.

News

IDI Aceh Bertemu Kapolda Aceh Untuk Audiensi Dan Bahas Seputaran Covid-19

Daerah

Bahas Kamtibmas, Babinsa Posramil Peusangan Selatan Laksanakan Temu Ramah Dengan Warga Binaan

Daerah

Tingkatkan Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan Desa, Sertu Bustami Komsos Dengan Perangkat Desa

Tni-Polri

Dirlantas Polda Aceh Bagi Sembako dan Makanan Sahur untuk Masyarakat

Tni-Polri

Kapolda Bali: Isu yang Diangkat KTT AIS Forum 2023 Sudah Sesuai Program Kapolri

Tni-Polri

Ditlantas Polda Aceh Komit Turunkan Angka Kecelakaan

Tni-Polri

NOC Command Center Polda Aceh Bisa Memonitor Beberapa Venue PON XXI Aceh-Sumut