Home / Tni-Polri

Selasa, 16 Januari 2024 - 22:19 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin oleh Unit Tipidter.

Baca Juga :  Kapolres Sabang Komitmen Bangun Kemitraan dengan Wartawan

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Mengikuti Acara Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Polri

Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan, tambahnya.

Baca Juga :  Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

Daerah

Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api Anggota Polri

Tni-Polri

Polsek Kuta Alam Bina Para Remaja Nakal

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terima Audiensi Kepala BI Provinsi Aceh

Tni-Polri

Operator Beko Tewas Tertimpa Runtuhan Batu di Peukan Bada

Aceh Besar

Pangdam IM Sambut Panglima TNI dan Wakasad di Bandara SIM Aceh Besar

Tni-Polri

Talk Show Gerakan Cerdas Memilih RRI Banda Aceh : Menuju Pemilu Adil Berintegritas

Nasional

Kapolri Soroti Ulah Oknum Viral di Medsos : Jadikan Koreksi Untuk Lebih Baik