KSINews, Banda Aceh — Mengawali tahun 2024, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh (DPKA) kembali mengukir prestasi di tingkat Nasional.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh berhasil meraih predikat AA (Sangat Memuaskan) dalam rangka pengawasan Pengelolaan Arsip Elektronik sebagai indeks Tingkat Digitalisasi Arsip dalam Evaluasi PelaksanaanReformasi Birokrasi.
Predikat sangat baik yang diraih Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh ini diberikan oleh ANRI dan tertuang dalam pengumuman Nomor B-AK.01.00/6184/2023 Tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional pada 2023.
Kepala Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh, Dr Edi Yandra, mengatakan, pihaknya selama ini terus konsen dalam hal perbaikan dan kemajuan di bidang arsip dengan beberapa program, salah satunya seperti peluncuran aplikasi pencarian arsip Aceh.
“Kita juga terus enjalin kerja sama dengan SKPA, agar arsip – arsip SKPA yang telah mencapai masanya untuk kita akusisi dan kita simpan di depo kita,” ujarnya, Rabu (24/01/2024).
Lebih lanjut Dr. Edi Yandra menambahkan diawal tahun kemaren Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh telah mengakusisi 1.551 berkas arsip milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.
Selain itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh juga meraih predikat sangat baik dalam Penilaian Hasil pengawasan kearsipan eksternal dan verifikasi hasil pengawasan kearsipan internal Tahun 2023 pada Pemerintah Aceh yang dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Kearsipan ANRI.
Sementara itu, Plt Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Imam Gunarto dalam surat pengumuman hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 yang diterima Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Aceh menyampaikan apresiasi terhadap prestasi tersebut.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap seluruh kabupaten/kota se Provinsi Aceh,” katanya.
Mengingat pengawasan kearsipan internal memiliki dampak yang sangat strategis dalam mendorong perangkat daerah mewujudkan akuntabilitas kinerja, Ia meminta Pj Gubernur beserta jajaran mendorong Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh untuk melaksanakan pengawasan kearsipan internal.
Pada tahun 2023 ANRI juga melaksanakan pengawasan Pengelolaan Arsip Elektronik sebagai indeks Tingkat Digitalisasi Arsip dalam Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB General) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Reformasi Birokrasi.(ADV)