Home / Tni-Polri

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:13 WIB

Kurun Waktu 3 Jam, Unit Reskrim Polsek Darussalam Tangkap Pelaku Curanmor Milik Majikan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Dua warga Kabupaten Aceh Timur, ZA (17) dan MA (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh, Senin (26/2/2024) pagi. Penangkapan tersebut atas kejahatan yang dilakukannya mencuri Sepeda motor milik majikan.

Kedua pelaku bekerja di warung milik Maya Windayani (34), warga Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan oleh personel Polsek Darussalam dalam mengungkap kasus curanmor dalam waktu singkat.

“Ini merupakan quick respon Polri dalam mengungkap kasus tidak sampai 24 jam. Apalagi baru tiga jam sudah diungkap pelaku serta ditemukannya barang bukti dan atas nama pimpinan, kami mengapresisasi kinerja personel Polsek Darussalam,” ucap KBP Fahmi.

Selain itu, dalam menangani kasus membutuhkan limit waktu dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi dan korban, dan dalam kasus ini, respon cepat yang dilakukan oleh Personel Polsek Darussalam patut dicontoh oleh Polsek lainnya, tutur Fahmi.

Baca Juga :  Apresiasi Perolehan Nilai Kompetensi Tertinggi, Kadiv Humas Beri Beasiswa untik 6 Bintara

Disisi lain, Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana menjelaskan, kejadian pencurian kenderaan bermotor diketahui korban pada Senin (26/2/2024) pagi tadi, dan ternyata kedua pelaku telah lama merencanakan pencurian sepeda motor milik majikannya itu.

“Mereka sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut, dimana startegi juga telah diaturnya,” ucap Adam Maulana.
Ia menjelaskan, kejadian terjadi pada saat korban sedang istirahat. Hal ini diketahui oleh korban saat terbangun dan melihat sepeda motor Yamaha Vixion BL 4135 LBD yang diparkirkan dirumahnya telah hilang.

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Darussalam sekitar jam 09.00 WIB sesuai laporan polisi : LP.B/04/II/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ucap Adam.

Berdasarkan laporan polisi, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban serta meyakini bahwa pelaku adalah para pekerja tempat usaha milik korban, tuturnya.

Baca Juga :  Kabid Propam Polda Aceh Pimpin Apel Pagi

Adam Maulana mengutarakan penangkapan terhadap kedua pelaku, dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelakunya adalah ZA, yang mana ia tersebut merupakan pekerja dari korban dan selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan dirumah korban.

“ Saat dilakukan penangkapan, ZA pura – pura tidur” sambung nya.

Dari interogasi ZA, ia mengakui cara mencuri sepeda motor milik korban dengan cara membuka pintu belakang rumah korban dan meletakkan kursi dibawah pintu, seolah olah ada orang yang masuk rumah korban dengan cara membuka pintu belakang rumah korban, akan tetapi ZA membawa keluar sepeda motor korban lewat pintu depan.

Ini modus yang dipakai oleh ZA, tambah Adam.

Setelah mengeluarkan sepeda motor dari rumah korban, ia menuju kearah gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, guna bertemu dengan MA yang sudah menunggu kedatangan ZA beserta barang hasil kejahatannya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Kunjungan Tim Puslitbang Polri

Di gampong Kajhu MA telah menunggu ZA dengan barang hasil curiannya, lalu ZA pun diantar kembali oleh MA kerumah korban dan selanjutnya “berpura – pura tidur” kata Adam.

Setelah itu, ZA ditangkap dilakukan pengembangan terhadap MA yang turut membantu lancarnya aksi pencurian, dan MA pun ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) baru Lampulo Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh sekitar pukul 12.00 WIB beserta sepeda motor merk Yamaha Type Vixion BL 4135 LBD, lalu dibawa ke Polsek Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka merencanakan, apabila tidak tertangkap sore ini, maka hasil kejahatannya akan dibawa ke Kampung Halamannya di Aceh Timur, pungkas mantan Wakasatreskrim Polresta Banda Aceh ini.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kadiv Humas Polri Buka Pertandingan Menembak Pemimpin Redaksi Media

Tni-Polri

Persit Kartika Chandra Kirana Cabang IX PD Iskandar Muda melaksanakan lomba mendekorasi taman panggung merangkai bunga podium dan membuat parcel.

Hukrim

Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar

Berita

Buronan Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Akhirnya Menyerahkan Diri

Tni-Polri

Sat Lantas Polresta Banda Aceh Imbau Pengguna Kenderaan Untuk Gunakan Helm

Tni-Polri

Menhan Prabowo : Pemerintah akan Lengkapi Danramil dan Babinsa Motor juga Alat Komunikasi

Tni-Polri

Kondusif! Kapolda Bali Matur Suksme Kepada Seluruh Masyarakat Bali, Prokes Jangan Kendor

Tni-Polri

Pasca Natal, Personil Polsek Pecangaan Gelar Patroli Untuk Menjaga Kondusifitas