Home / Tni-Polri

Sabtu, 30 September 2023 - 22:49 WIB

Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit di Simalungun

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Simalungun — Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Kasus pencurian itu tak pernah dimediasi sejak 2022.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, restorative justice menjadi penyelesaian 61 kasus pencurian sawit. Langkah penyelesain itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

“Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV,” ujar Ronald Sipayung, Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga :  Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

Ronald Sipayung mengatakan, alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

“Restoratif justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,“ jelasnya.

Baca Juga :  Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

Suhartono, salah satu tersangka mengungkapkan, permohonan maafnya di hadapan seluruh pihak yang hadir. Bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” ungkap Suhartono.

Restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini.

Baca Juga :  Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

“Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Restoratif justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Share :

Baca Juga

Daerah

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya Kembali Lakukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

Tni-Polri

Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

Tni-Polri

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Aksi 1 Jam Pungut Sampah di Pasar Tradisional Lambaro Angan

Banda Aceh

Pangdam Iskandar Muda Terima Silaturahmi Wakil Gubernur Aceh di kediamannya

Tni-Polri

Denpom IM/1 Gelar Pembekalan Provos Satuan dan Tertib Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor serta Pengetahuan Asuransi Jasa Raharja

Tni-Polri

Pangdam IM Lepas Rombongan Peserta Bikers IMBI Sumatera Gathering 2024

Tni-Polri

Pangdam IM apresiasi gerak cepat Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Bersihkan material longsor menutupi jalan di Puncak Jaya.

Tni-Polri

Perkuat Sinergitas, Kasatpolairud Polres Lhokseumawe Terima Kunjungan Komandan Pos TNI AL Krueng Geukueh