Home / Tni-Polri

Kamis, 7 Maret 2024 - 07:54 WIB

Polisi Turut Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Aceh Besar – Kasus Penyeludupan Manusia atau People Smuggling terhadap 137 etnis rohingya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jantho – Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Satreskrim Polresta Banda Aceh menghadirkan para saksi yang menjadi korban People Smuggling.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, hari ini kami mendampingi kehadiran para saksi – saksi dalam perkara penyelundupan manusia etnis rohingya.

Baca Juga :  Wakapolda bersama Tim KKDN Setjen Wantannas Bahas Soal Rohingya

” Sebanyak 10 etnis rohingya kami hadirkan sebagai saksi dalam perkara penyelundupan manusia yang melibatkan Kapten Kapal MA, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB, ” ujar Fadillah.

Kehadiran Polisi dalam mendampingi para saksi bertujuan menjamin keamanan terhadap mereka dalam memberikan keterangan kepada JPU, tambahnya.

Disisi lain, dalam suatu perkara pidana, kehadiran saksi sangatlah penting. Seorang saksi dapat memberikan keterangan yang mana keterangannya tersebut akan berguna dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan, sambung Fadillah.

Baca Juga :  Rabithah Alawiyah Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Web dan Sertifikat Palsu

Oleh karena itu, setelah mereka memberikan keterangan, tentunya kami akan mengembalikan atau mengantar mereka kembali ke Gedung Balee Meuseuraya Aceh guna bergabung lagi bersama etnis rohingya lainnya, pungkasnya.

*Peran MA, MAH dan HB dalam Kasus Penyeludupan Manusia*

Polresta Banda Aceh yang telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Baca Juga :  Wakapolda bersama Tim KKDN Setjen Wantannas Bahas Soal Rohingya

Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu MA disaat penyelundupan tersebut, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kadivhumas Tegaskan Polri dengan Kejagung Baik-Baik Saja

Tni-Polri

Penindakan Tambang Ilegal di Pidie sesuai Prodesur, Beroperasi 45 Meter di Luar IUP

Tni-Polri

Dua Pelaku Narkoba diciduk Anggota Kodam IM di Banda Aceh.

Tni-Polri

Pejabat Mahkamah Syariah Aceh Audiensi Dengan Kapolda Aceh

Berita

Polda Aceh Gelar Donor Darah pada Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-79

Tni-Polri

Apresiasi Perolehan Nilai Kompetensi Tertinggi, Kadiv Humas Beri Beasiswa untik 6 Bintara

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Lantik Pejabat Baru dan Lepas Pejabat Lama

Tni-Polri

Pasca Natal, Personil Polsek Pecangaan Gelar Patroli Untuk Menjaga Kondusifitas