Home / Tni-Polri

Rabu, 20 Maret 2024 - 20:24 WIB

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Sabang — Ketua Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Laskar) Muhammad Faisal alias Breihme mencabut laporan terhadap Kapolres Sabang yang sebelumnya dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Faisal mengakui, laporan yang dibuat terhadap Kapolres Sabang itu bukanlah keinginan dirinya semata, melainkan perintah dan skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon—kini mendekam dalam tahanan Polres Sabang atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

“Laporan yang saya buat terhadap Kapolres Sabang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi proyek sepenuhnya atas skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon. Saya hanya disuruh menandatangani surat yang sudah disiapkan oleh Popon,” kata Faisal di Sabang, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga :  Tudingan Para Purnawirawan yang Sudutkan Aparat Keamanan Justru Lebay, Rampai Nusantara: Mungkin tak Terbiasa jadi Demonstran!

“Karena posisi saya sebagai Ketua Yayasan Laskar yang ditunjuk oleh Popon, maka saya langsung menandatangani surat tersebut dan mengantarnya bersama Popon ke Divisi Propam Mabes Polri untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor:SPSP2/005643/X/2023/BAGYANDUAN tanggal 30 Oktober 2023,” sambung Faisal.

Oleh karena itu, atas kesadaran sendiri Faisal mencabut laporan tersebut. Ia membuat dan mengirimkan surat secara resmi kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri pada tanggal 18 Maret 2024 untuk mencabut laporan terhadap Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH., MH. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani atas meterai cukup.

Selain itu, Faisal juga meminta maaf kepada Kapolres Sabang atas apa yang terjadi, sehingga sempat menjadi gaduh. Sekali lagi ia mengatakan, itu bukan keinginan dirinya melainkan perintah dan skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon.

Baca Juga :  Pangeran Norman: Penanganan Polisi Sudah Sesuai SOP, Kritik Sembarangan tidak Pantas

“Secara pribadi, karena belum berani untuk berjumpa secara langsung dengan Kapolres Sabang AKBP Erwan, saya memberanikan diri mengirimkan pesan WhatsApp melalui salah satu anggota Polres Sabang dan meminta tolong untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolres Sabang,” ujar Faisal.

Sementara itu, Kapolres Sabang AKBP Erwan merespon datar soal pencabutan laporan dirinya oleh Ketua Yayasan Laskar. Erwan mengatakan, pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk melaporkan siapapun kepada aparat penegak hukum apabila terjadi perbuatan melawan hukum.

Terkait laporan dirinya ke Divisi Propam Mabes Polri yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Laskar sebelumnya, Erwan mengakui tidak masalah dan akan menghadapinya selagi masih dalam koridor dan bukan fitnah.

Baca Juga :  TMMD ke-119, Sebuah Langkah Maju untuk Pembangunan

Namun, kata dia, apabila laporan tersebut tidak benar dan tidak dapat dibuktikan, maka laporan tersebut adalah palsu dan fitnah terhadap pribadinya dan Polres Sabang khususnya, sehingga bisa dilaporkan balik atas tuduhan melakukan pengaduan palsu atau fitnah.

“Bila laporan terhadap diri saya atau kapasitas saya sebagai Kapolres Sabang itu tidak benar, maka secara hukum saya juga dapat melaporkan pelapor tersebut karena telah melakukan pengaduan palsu atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP atau Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” demikian, kata Erwan.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Polresta Banda Aceh bersama Pihak Terkait Sidak Pangkalan Elpiji Bersubsidi

Tni-Polri

Pangdam IM Hadiri Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh TA 2024 di Hermes Palace Hotel

Tni-Polri

Pembiayaan Terus Tumbuh, Laba BSI Melesat 32,41%

Daerah

Personil Gabungan BNN, TNI Polri Kembali Temukan 8 Hektar Lahan Ganja Di Aceh Besar

Tni-Polri

Pangdam Iskandar Muda lapas Para offroader Sanggamara Adventure and Challenge 2024.

Tni-Polri

Kegiatan Kelanjutan Proses Perehapan Masjid Baiturrahim Hari Keenam

Tni-Polri

Kapolda Aceh Serahkan 3.450 Paket Sembako dan Daging Meugang dalam Baksos Polri Presisi

Tni-Polri

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Tersangka Sabu – sabu di Kuta Makmur