Banda Aceh – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf mengatakan ketersediaan data yang berkualitas akan memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan yang efisien. Hal tersebut juga sesuai dengan amanat dari prinsip kebijakan Satu Data Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019.
Pemerintah Aceh sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data yang mengatur tentang kebijakan tata kelola yang menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk menghadirkan data yang berkualitas diperlukan pemahaman dan pengetahuan tentang manajemen data guna mendukung implementasi konsep Satu Data Indonesia. Pemerintah Aceh telah menyediakan Portal Open Data Aceh yang merupakan portal resmi Satu Data Aceh sebagai turunan dari portal Satu Data Indonesia,” ujar Marwan Nusuf, Kamis (28/3/2024).
Dalam perkembangannya, pelaksanaan penyeberluasan data terutama data statistik sektoral di level kabupaten/kota di Aceh menggunakan Portal Open Data daerah masing-masing belum memenuhi prinsip Satu Data Indonesia.
Dataset data yang telah dipublikasikan tapi belum memenuhi standar salah satunya adalah metadata yang merupakan informasi terstruktur terkait Suatu Data. Selain itu, struktur dan format tabel yang diunggah sangat bervariatif, tidak terstruktur, sulit dipahami pembaca data dan tidak dapat langsung dianalisis untuk memperoleh suatu informasi.
Untuk mempercepat pemenuhan tersebut, Diskominsa Aceh menggelar Klinik Konsultasi Penguatan Wawasan Satu Data dan Data Cleaning Portal Open Data Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh yang diselenggarakan secara virtual. Kegiatan penguatan kapasitas tersebut diikuti oleh operator atau admin 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari setiap 23 Kabupaten/Kota.
“Operator portal Open Data Kabupaten Kota di Provinsi Aceh mendapatkan pelatihan teknis untuk memahami arah kebijakan, tata kelola Satu Data, dan tata cara unggah dataset dengan format atau struktur tabel data yang mudah diolah serta dilengkapi dengan metadata,” ujarnya.
Marwan Nusuf berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai arah kebijakan dan tata kelola Satu Data di tingkat daerah sehingga bisa menjadi alat untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan di kabupaten kota.
Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Diskominfo dari seluruh wilayah Aceh, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS), dengan kerjasama dari Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) Kemitraan Australia-Indonesia. []