Home / Parlementarial

Senin, 22 April 2024 - 11:38 WIB

DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2023 dan Sahkan Empat Raqan

REDAKSI - Penulis Berita

Rapat paripurna DPR Aceh. Foto: Humas Aceh.

Rapat paripurna DPR Aceh. Foto: Humas Aceh.

KSINews, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun 2023. Pansus ini bertugas untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Aceh selama tahun 2023 dan akan menyampaikan rekomendasinya kepada Gubernur.

Pansus ini akan mengukur LKPJ Gubernur dan hasil evaluasi akan disampaikan melalui rekomendasi,” ujar Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin usai rapat paripurna, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga :  Pon Yaya: Surat Kementerian ESDM Tidak Bisa Menganulir Kewenangan Aceh

Safaruddin menjelaskan bahwa LKPJ Gubernur merupakan laporan pertanggungjawaban Gubernur atas pelaksanaan APBD dan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. DPR Aceh memiliki kewenangan untuk mengevaluasi LKPJ tersebut dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur.

DPRA Sahkan Empat Rancangan Qanun

Baca Juga :  Perubahan Qanun LKS Bukan Untuk Menghapus Substansi Syariat Islam

Selain pembentukan Pansus LKPJ, DPR Aceh juga mengesahkan empat rancangan qanun usul inisiatif DPR Aceh dari Komisi I, III, IV, dan VI. Rancangan qanun ini merupakan inisiatif DPR Aceh untuk mengatur berbagai hal, termasuk memberikan ruang bagi penyandang disabilitas.

“Salah satu rancangan qanun itu yakni keinginan DPR Aceh untuk memberikan ruang yang sebaik-baiknya untuk penyandang disabilitas,” jelas Safaruddin.

Baca Juga :  Pegawai Sekretariat Bersihkan Lingkungan Kantor DPRA

Ia menambahkan bahwa DPR Aceh juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberikan nomor register bagi beberapa qanun yang telah disepakati bersama. Hal ini agar qanun-qanun tersebut dapat segera diberlakukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Parlementaria) 

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Anggota DPRA Minta BSI Beri Kompensasi ke Nasabah di Aceh

Parlementarial

DPRA Sorot Pemerintah Aceh Gunakan APBA untuk PON

Daerah

Hukum Adat Laut Aceh Sejalan Dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS)

Parlementarial

Komisi II DPRA dan DKP Aceh Tinjau Dermaga Pelabuhan di Aceh Selatan yang Sudah Dangkal

Parlementarial

Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Aceh Terhadap Pendapat Badan Anggaran DPRA

Parlementarial

Pansus DPRA: Jalan Lamie-Langkak Nagan Raya Butuh Penanganan Lanjutan

Parlementarial

Tgk Anwar Ramli Serahkan Draft Revisi UUPA ke BK DPR RI, Minta Dukungan untuk Proses Legislasi

Parlementarial

Dalam Rangka Pengawasan dan Pelaksanaan UU Keimigrasian, Komite I DPD RI Kunjungi Kanin Kelas I TPI Ngurah Rai