Home / Parlementarial

Senin, 22 April 2024 - 11:38 WIB

DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2023 dan Sahkan Empat Raqan

REDAKSI - Penulis Berita

Rapat paripurna DPR Aceh. Foto: Humas Aceh.

Rapat paripurna DPR Aceh. Foto: Humas Aceh.

KSINews, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun 2023. Pansus ini bertugas untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Aceh selama tahun 2023 dan akan menyampaikan rekomendasinya kepada Gubernur.

Pansus ini akan mengukur LKPJ Gubernur dan hasil evaluasi akan disampaikan melalui rekomendasi,” ujar Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin usai rapat paripurna, Senin, 22 April 2024.

Safaruddin menjelaskan bahwa LKPJ Gubernur merupakan laporan pertanggungjawaban Gubernur atas pelaksanaan APBD dan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. DPR Aceh memiliki kewenangan untuk mengevaluasi LKPJ tersebut dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur.

Baca Juga :  Pon Yaya: Surat Kementerian ESDM Tidak Bisa Menganulir Kewenangan Aceh

DPRA Sahkan Empat Rancangan Qanun

Selain pembentukan Pansus LKPJ, DPR Aceh juga mengesahkan empat rancangan qanun usul inisiatif DPR Aceh dari Komisi I, III, IV, dan VI. Rancangan qanun ini merupakan inisiatif DPR Aceh untuk mengatur berbagai hal, termasuk memberikan ruang bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Perubahan Qanun LKS Bukan Untuk Menghapus Substansi Syariat Islam

“Salah satu rancangan qanun itu yakni keinginan DPR Aceh untuk memberikan ruang yang sebaik-baiknya untuk penyandang disabilitas,” jelas Safaruddin.

Ia menambahkan bahwa DPR Aceh juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberikan nomor register bagi beberapa qanun yang telah disepakati bersama. Hal ini agar qanun-qanun tersebut dapat segera diberlakukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Parlementaria) 

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Kapolda Aceh Hadiri Buka Puasa Bersama Pimpinan DPR Aceh

Parlementarial

DPR Aceh Sosialisasikan Draft Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006

Parlementarial

Penyuluh dan Guru PPPK Kemenag Aceh Selatan Temui DPRA, Hendri Yono Harap Melakukan Penataan Kembali Penempatan

Parlementarial

DPRA Usul 8 Kriteria Calon Pj Gubernur Aceh ke Presiden Jokowi

Parlementarial

Ketua DPRA Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh

Parlementarial

Mulyadi Thaib Apresiasi Kepemimpinan Aminullah-Zainal Dalam Capaian di Kota Banda Aceh

Parlementarial

Pansus DPRA: Jalan Lamie-Langkak Nagan Raya Butuh Penanganan Lanjutan

Parlementarial

Badan Legislasi DPR Aceh Bahas Raqan Aceh Mengenai Grand Design Syariat Islam