Home / Parlementarial / Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 - 14:01 WIB

DPRA Tetapkan 4 Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 4 rencana qanun (raqan) inisiatif DPR Aceh sebagai program legislasi daerah (Prolegda) prioritas tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadli, di ruang Serbaguna Kantor DPRA, Senin ( 22/4/2024).

Hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami, pimpinan dan anggota DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan para Muspida lainnya.

Empat Raqan Inisiatif DPR Aceh:

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan Kesehatan, dr Akmal dari Uptd Puskesmas Jeumpa Door to Door ke Rumah Warga

Raqan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)

Raqan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Raqan Qanun tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyayang Disabilitas

Raqan Qanun tentang Perlindungan Guru

Proses Penetrasi

Zulfadli dalam Menyampaikannya, DPR Aceh telah menetapkan Prolegda prioritas tahun 2024 melalui keputusan nomor 23/dpra/2023 dalam rapat paripurna DPR Aceh pada tanggal 12 Desember 2023.

Rancangan qanun inisiatif DPR Aceh dapat diajukan oleh anggota DPRA, komisi, gabungan komisi, atau badan legislasi. Rancangan qanun tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRA untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh badan legislasi DPRA.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Buka Perdana Musrenbang RKPD Kecamatan Tahun 2025 

Terhadap rencana qanun yang telah dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh badan legislasi, selanjutnya rencana qanun tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRA untuk dibawa dalam rapat paripurna guna mendapat persetujuan DPRA.

Pada rapat paripurna ini, juru bicara dari masing-masing komisi yang menjadi pengusul raqan qanun tersebut juga menyampaikan penjelasan mengenai substansi dan urgensi raqan qanun tersebut.

Baca Juga :  Hadapi Krisis, Wapres Perintahkan Kementan  Fokus Pada Pengembangan Target Produksi Pangan

Setelah mendengarkan penjelasan dari pengusul, fraksi di DPRA menyetujui empat raqan qanun tersebut menjadi raqan inisiatif DPRA tahun 2024. Keputusan ini disahkan melalui persetujuan mayoritas anggota DPRA yang hadir dalam rapat paripurna.

Inisiatif Penetapan Raqan Qanun DPR Aceh ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi di Aceh. Raqan qanun ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang bermanfaat untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat Aceh. (Parlementaria) 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kapolresta dan Kasat Resnarkoba Barelang Terima Penghargaan Wali Kota Batam

Daerah

Dandim 0108/Agara Bersama Forkopimda Aceh Tenggara Launching Vaksinasi Dosis Ketiga Booster

Pemerintah

Kang Emil Menyerahkan Fasilitasi Disperindag Jabar Bagi Petani Milenial dan IKM

Daerah

Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi: Pemkab Aceh Barat Siap Mendukung Berbagai Program Pemerintah Pusat Dalam Menciptakan Ketahanan Pangan

Pemerintah

Mendagri Terbitkan Inmendagri 53/2022 terkait Percabutan PPKM

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Lantik Komisioner KIP Aceh Besar

Aceh Besar

‘Peh’ Rapai, Pj Bupati Aceh Besar Buka ACER 2024

Parlementarial

Masukan Ketua DPRK Banda Aceh terkait Revisi UUPA