Kota Jantho –Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI/ Polri berserta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Disperindagkop) melakukan penertiban terhadap pedagang dan bangunan liar yang berada di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Ingin Jaya, Selasa (07/05/2024).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA menyebutkan, penertiban yang dilakukan pada hari ini sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang PDRD dan Qanun nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, yang bahwa kewenangan di dalam pasar ini merupakan kewenangan Satpol PP dalam hal menertibkan dan menentukan lokasi yang bisa berjualan.
“Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi pedagang, sehingga semua pedagang bisa mendapatkan akses transaksi dengan pelanggan,” katanya.
Lebih lanjut, karena kondisi sebagian pedagang ada yang berjualan di dalam gedung dan ada di luar gedung, sehingga lapak yang sudah ditentukan sepi dari pembeli. Maka, penertiban yang lakukan hari ini, untuk memberikan akses bagi semua pedagang yang ada di Pasar Induk Lambaro. “Kalau sudah begini tak ada lagi pedagang yang bermata air, serta yang ber air mata, karena semuanya mendapat akses transaksi secara adil. Kita tahu semua mereka ingin ekonominya hidup, bukan hanya sebagian orang yang berbuat justru untuk menutup pintu rezeki orang lain,” tandas Muhajir.
Muhajir menambahkan, ke depan pihaknya akan melakukan patroli rutin serta menempatkan petugas untuk mengontrol dan memantau setiap hari. Sehingga tidak terulang lagi, karena kebiasaannya setelah ditertibkan, selang dua hari sudah seperti semula. “Maka dari itu, mulai hari ini dan seterusnya akan ada anggota Satpol PP yang bertugas setiap hari di sini, bila ada pedagang yang masih membandel dan tidak mematahui aturan akan kami lakukan tindakan dan barang dagangan akan kami sita,” tegas Muhajir.
Sementara itu, Plt Kadis Disperindagkop Aceh Besar Trisna Dharma mengatakan, sejak lahirnya Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang PDIRD dan Qanun nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Maka, kewenangan dalam pengelolaan pasar itu dikembalikan menurut tupoksi masing-masing. “Untuk penanganan ketertiban sekarang wewenang di Satpol PP, kebersihan pasar kewenangan DLHK, terkait penertiban parkir itu kewenangannya Dinas Perhubungan dan untuk Lapak dan los itu masih kewenangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan,” katanya.
Ia menjelaskan, sejak awal bulan Januari 2024 pihak terus melakukan sinkronisasi dan kolaborasi dengan pihak yang terkait, untuk mengambil langkah-langkah dalam mengatur dan menata kembali Pasar Induk Lambaro sesuai tugas masing-masing. Selama ini bukannya tidak melakukan tindakan, tetapi dalam menyikapi peraturan yang baru, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi lintas sektoral, supaya apa, bagaimana dan apa yang akan dilakukan. “Alhamdulillah, mulai hari ini kita mulai, bersama Satpol PP melakukan penertiban,” jelasnya
Ia menuturkan yang paling utama adalah di dalam pasar induk lambaro tidak boleh ada bangunan liar, memang pasar dikenal sebagai pasar grosir, akan tetapi ada tempat yang dibolehkan berjualan dan ada wilayah yang tidak diperbolehkan berjualan.
Sebelumnya, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM sempat beberapa kali melakukan ‘operasi penertiban bakda subuh’ di Pasar Induk Lambaro. Bahkan Pj Bupati Aceh Besar itu juga beberapa kali memimpin pembersihan Pasar Induk Lambaro dengan langsung menyiramkan air dari mobil tanki armada BPBD dan PDAM, untuk membersihkan saluran di pasar induk, yang sebelumnya nyaris seperti tak bertuan.