Home / Pemerintah

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:17 WIB

Menkumham Minta Oknum Notaris Nakal Diberi Sanksi Tegas

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Persaingan yang cukup tinggi di kalangan notaris terkadang melahirkan godaan bagi oknum notaris untuk melakukan perbuatan yang melanggar kode etik profesinya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan akan meminta sanksi tegas bagi oknum notaris yang tidak profesional dan bertanggungjawab.

“Banyak persoalan badan hukum, pergantian kepemilikan saham, dan lain-lain terutama dalam hal-hal yang sangat tinggi nilai ekonominya,” kata Yasonna usai melantik 3 orang Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris (PAW MPPN) dan Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Pusat (PAW MKNP) Periode 2019-2022.

“Banyak notaris-notaris kita yang sering melanggar kode etik,” tambahnya di selasar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,pada hari Rabu (16/03/2022) pagi.

Sebagai profesi yang sangat strategis, kata Yasonna, para notaris diharapkan dapat bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Untuk memastikan agar setiap notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jabatan notaris, Yasonna menekankan perlu dilakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap notaris, serta memastikan bahwa notaris menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Majelis Pengawas Notaris, baik di pusat maupun daerah harus bertindak profesional, harus mengawasi notaris. Jangan segan (untuk) bertindak, berikan sanksi yang tegas (kepada oknum notaris),” katanya.

Tugas dan jabatan sebagai anggota Majelis Pengawas Notaris maupun sebagai Majelis Kehormatan Notaris adalah tugas dan jabatan yang sangat mulia sekaligus membutuhkan kejujuran, ketulusan dan kedisiplinan.

“Diperlukan komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas sebagai anggota majelis dengan penuh tanggung jawab. Selain komitmen yang kuat, Saudara juga diharapkan senantiasa mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris,” jelas Laoly.

“Majelis Kehormatan Notaris juga harus memberikan pertimbangan yang tepat. Hal ini dilakukan supaya notaris dapat menjaga kehormatannya sebagai jabatan yang mulia dan sangat terhormat.

Perlu dilakukan penguatan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris dan notaris yang ada di daerah,” tutupnya. (khi)

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Jelang Nataru, Presiden Jokowi Didamping Gub Ridwan Kamil Cek Harga di Pasar Cigombong Bogor

Daerah

Pj Gubernur: Remisi adalah Bentuk Penghargaan atas Kedisiplinan dan Pembenahan Diri

Pemerintah

Di Apel Pagi, Kanwil Kemenkumham Bali Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2023

Pemerintah

Penghargaan Digital Government Award  2024: Bukti Dedikasi Pemerintah Aceh dalam Inovasi Teknologi

Pemerintah

Buka Pra-Kongres Kebudayaan Minahasa Tahun 2023, Wapres Minta Peran Aktif Masyarakat Untuk Kembangkan Budaya

Daerah

Ketua IMPKL Minta Pemerintah Hentikan Pembangunan Rel Kereta Api di Lhokseumawe

Pemerintah

Kado Penghujung Tahun bagi Warga Jabar, Masjid Raya Al Jabbar Diresmikan Pekan Depan

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Kenduri Aceh Rayeuk di Kota Jantho