Home / Aceh Besar / Pemerintah

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:09 WIB

Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Besar Terima Audiensi Komnas Disabilitas RI

REDAKSI - Penulis Berita

Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto diwakilkan Staf Ahli bidang keistimewaan Aceh, SDM dan Kerja Sama Adi Darma SPd MPd menerima audiensi dan diskusi konstruktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jajaran Komisi Nasional Disabilitas RI, di Ruang Rapat Bukhari Daud Lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (13/5/2024).

Dalam perayaannya, Pj Bupati Aceh Besar melalui Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Adi Dharma mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan penghargaan kepada jajaran Komisi Nasional Disabilitas RI yang telah memprakarsai kegiatan audiensi komisi nasional penyandang disabilitas dengan Pemkab Aceh Besar, OPD dan organisasi penyandang disabilitas di Aceh Besar.

Baca Juga :  Lantik 65 Pimti Pratama, Menkumham Yasonna Minta Pastikan Semua Pekerjaan Terlaksana Baik

“Pemkab Aceh Besar selalu menyambut baik kontribusi-kontribusi positif yang diberikan oleh berbagai pihak demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat serta Pembangunan. Karena selama ini kami terus bekerja sama dan bersinergi dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Ia menyebutkan, apalagi Pemerintah Aceh Besar memiliki komitmen yang kuat untuk memenuhi hak masyarakat dan penyandang disabilitas secara khusus.

“Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian kita bersama terkait mendidik hak penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Besar,” sebutnya.

Baca Juga :  Kajari Bireuen Jadikan Cot Gapu Sebagai Gampong Perdamaian

Ia berharap kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan guna menyosialisasikan unsur, tugas, dan fungsi Komisi Nasional Disabilitas, dalam menyatukan implementasi Perda Disabilitas (Qanun Kabupaten Aceh Besar) nomor 4 Tahun 2021 tentang penyandang disabilitas.

“Ini bisa menyerap aspirasi dari penyandang disabilitas dan mendokumentasikan praktik, baik yang telah laksanakan maupun kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemkab Aceh Besar dalam memberikan pelindungan dan mendidik hak penyandang disabilitas,” harapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Nasional Disabilitas RI, Rachmita Maun Harahap menyampaikan, Komisi Nasional Disabilitas RI adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas.

Baca Juga :  BPBD Balangan: Waspada Ular Kobra di Musim Hujan

“Jadi, KND merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat Independen dan pembentukan lembaga ini amanat dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas,” pintanya.

Ia menjelaskan, aturan mengenai Komisi Nasional Disabilitas tertuang dalam peraturan presiden nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

“Bila mengacu pada peraturan, tujuan pembentukan KND ini yaitu untuk memastikan dan menyelaraskan pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan memberikan hak penyandang disabilitas di seluruh Indonesia,” simpulnya.(mc/01)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Jelang MTQ Ke-36 Tahun 2023, Pj Bupati Aceh Besar Minta Kafilah Aceh Besar Serius Ikuti TC

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya Waled Husaini

Aceh Besar

Plt Sekda Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Aceh Besar 2026

Pemerintah

Yuk ke Museum Tsunami, Disbudpar Aceh Gelar Pameran Kontemporer Jejak 11 Kali Bencana Tsunami Melanda Aceh

News

Baitul Mal Aceh Data Wakaf Produktif di Aceh Utara

Advertorial

Pengurus Wilayah Asosiasi Dinas Kesehatan Aceh Dilantik

Aceh Besar

Peringatan Hari Anak Nasional, Ketua TP-PKK Aceh Besar Kunjungi Anak Binaan LPKA II Banda Aceh

Daerah

Ketua IMPKL Minta Pemerintah Hentikan Pembangunan Rel Kereta Api di Lhokseumawe