KOTA JANTHO – Sebanyak 3 (tiga) gampong dalam wilayah Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar diberi pembinaan penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Jantho di Aula Kantor Camat Darul Imarah, Kamis (16/5/2024).
Ketiga gampong yang aparatur serta Tuha Peut Gampongnya yang penyuluhan hukum itu adalah dari Pasi Beutong, Lambheu dan Gue Gajah Kecamatn Darul Imarah.
Mereka mengikuti dengan seksama penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa yang prosedural dan taat hukum.
Turut hadir Pj Bupati Aceh Besar yang diwakili Asisten II Setdakab M Ali S.Sos M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Camat Darul Imarah, serta Pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kecamatan Darul Imarah.
M. Ali dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar beserta seluruh jajarannya yang telah memprakarsai kegiatan tersebut. “Kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pengelolaan Dana Desa” yang dilaksanakan hari ini menjadi penting untuk diikuti oleh seluruh peserta, khususnya aparatur gampong yang telah diundang pada hari ini. Diharap ilmu yang diperoleh pada kesempatan ini menjadi bekal bagi peserta dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya
Ia juga menambahkan, pemerintah mengucurkan dana desa untuk direncanakan, direalisasikan serta dipertanggungjawabkan secara mandiri dan transparab agar dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong. “Untuk itu, supaya tepat sasaran maka aparatur Gampong juga harus melaksanakan pengelolaan Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak menyalahgunakan anggaran Dana Desa,” terangnya.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Maulizar SH MH, mengatakan, pihaknya menginginkan agar pelaksanaan dan desa benar-benar sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga tepat guna dan sasaran. “Jangan takut gunakan dana desa yang telah direncanakan dan dianggarkan bersama, juknis dan sop-nya juga sudah ada dan sesuai dengan aturan,” katanya.
Ia juga mengaku, kejaksaan akan membantu dan mengawal aparatur gampong secara preventif (pendampingan) bagi aparatur, agar terhindar dari penyalahgunaan. “Kita akan mendukung penyuluhan hingga pendampingan supaya aparatur paham bagaimana mengelola dana desa dengan baik dan benar supaya terhindar dari persiapan hukum,” imbuhnya.(**)