Home / Aceh Besar / Pemerintah

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:55 WIB

Tiga Gampong di Aceh Besar Dibina Penerangan Hukum Terkait Dana Desa

REDAKSI - Penulis Berita

Tiga gampong dalam wilayah kecamatan Darul Imrah Kabupaten Aceh Besar diberikan pembinaan penerangan hukum oleh kejaksaan Negeri, di Aula kantor Camat Darul Imarah, Kamis (16/5/2024). FOTO/ MC ACEH BESAR

Tiga gampong dalam wilayah kecamatan Darul Imrah Kabupaten Aceh Besar diberikan pembinaan penerangan hukum oleh kejaksaan Negeri, di Aula kantor Camat Darul Imarah, Kamis (16/5/2024). FOTO/ MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Sebanyak 3 (tiga) gampong dalam wilayah Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar diberi pembinaan penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Jantho di Aula Kantor Camat Darul Imarah, Kamis (16/5/2024).

Ketiga gampong yang aparatur  serta Tuha Peut Gampongnya yang penyuluhan hukum itu adalah dari  Pasi Beutong, Lambheu dan Gue Gajah Kecamatn Darul Imarah.

Mereka mengikuti dengan seksama penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa yang prosedural dan taat hukum.

Turut hadir Pj Bupati Aceh Besar yang diwakili Asisten II Setdakab M Ali S.Sos M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Camat Darul Imarah, serta Pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kecamatan Darul Imarah.

Baca Juga :  Sekda Aceh Dianugerahi Award Birokrat Berdedikasi dan Berintegrasi oleh SMSI

M. Ali dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar beserta seluruh jajarannya yang telah memprakarsai kegiatan tersebut. “Kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pengelolaan Dana Desa” yang dilaksanakan hari ini menjadi penting untuk diikuti oleh seluruh peserta, khususnya aparatur gampong yang telah diundang pada hari ini. Diharap  ilmu yang diperoleh pada kesempatan ini menjadi bekal bagi peserta dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya

Baca Juga :  Berhasil Torehkan Kinerja Terbaik, Kakanwil Kumham Sumut Lepas Bangga Dua Rekan Andalan

Ia juga menambahkan, pemerintah mengucurkan dana desa untuk direncanakan, direalisasikan serta dipertanggungjawabkan secara mandiri dan transparab agar dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong. “Untuk itu, supaya tepat sasaran maka aparatur Gampong juga harus melaksanakan pengelolaan Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak menyalahgunakan anggaran Dana Desa,” terangnya.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Maulizar SH MH, mengatakan, pihaknya menginginkan agar pelaksanaan dan desa benar-benar sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga tepat guna dan sasaran. “Jangan takut gunakan dana desa yang telah direncanakan dan dianggarkan bersama, juknis dan sop-nya juga sudah ada dan sesuai dengan aturan,” katanya.

Baca Juga :  Perolehan Suara API Awards 2022 Sengit, Aceh Masih Berada di Puncak Klasemen

Ia juga mengaku, kejaksaan akan membantu dan mengawal aparatur gampong secara preventif (pendampingan) bagi aparatur, agar terhindar dari penyalahgunaan. “Kita akan mendukung penyuluhan hingga pendampingan supaya aparatur paham bagaimana mengelola dana desa dengan baik dan benar supaya terhindar dari persiapan hukum,” imbuhnya.(**)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Indonesia – China Bahas Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Parlementarial

DPR Aceh Dukung Masa Jabatan Keuchik Dalam Revisi UUPA Disesuaikan dengan UU Desa

Pemerintah

Gubernur Ridwan Kamil Kukuhkan Samono Sebagai Kepala BPKP Jabar

Pemerintah

Wakil Bupati Ketapang Tekankan Sinergitas TPPS Atasi Stunting

Aceh Besar

Terima Penghargaan Insentif Fiskal Dari Mendagri dan Menkeu, Iswanto Bertekad Kendalikan Inflasi Secara Bekelanjutan di Aceh Besar

Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar Menjadi Narasumber Rapat Koordinasi Pengembangan Dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Sekda Bustami Sambut JK dan Hamid Awaluddin

News

Telan Anggaran Miliaran Rupiah, Pemuda Muhammadiyah Soroti Rencana Pelatihan Geuchik Aceh Selatan Ke Jogjakarta