Home / Daerah

Kamis, 23 Mei 2024 - 14:17 WIB

Tim Unit Opsnal Polres Aceh Timur Dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pembunuhan, DPO Polres Langsa Tahun 2019

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh Timur – Tim Unit Opsnal Gabungan (Satreskrim dan Satintelkam) Polres Aceh Timur Polda Aceh dan Polsek Peureulak Timur membackup Satreskrim Polres Langsa dalam rangka melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2019 di Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa).

Peristiwa ini bermula ditemukannya mayat laki-laki dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher telah dililit tali nilon dan wajah di tutup dengan goni di alur sungai Dusun Pusara, Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, pada hari Selasa, (01/10/2019).

Baca Juga :  Tangis Bahagia Nurmala Pecah, Gubuk Usangnya Dirobohkan TMMD

Diketahui identitas mayat tersebut adalah Asnawi warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah dilakukan olah TKP oleh Inafis Sat Reskrim Polres langsa, diketahui identitas korban pembunuhan tersebut adalah Asnawi yang diduga pelakunya ada beberapa orang salah salah satunya yaitu BK alias Manok, 43 tahun, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya Polres Langsa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap BK alias Manok,

Baca Juga :  Gunungapi Karangetang Mengalami Erupsi, Sebanyak 77 Jiwa Dievakuasi Ke Museum Siau Timur

Berdasarkan LP dan DPO tersebut di atas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Timur, Personil Polsek Peureulak Timur dan dan Unit Resmob Polres Langsa dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. dan Kasat Intelkam AKP Ketut Supriyatnha dalam rangka memback Up Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO tersebut.

“Alhamdulillah, BK alias Manok (pelaku) yang selalu berpindah pindah tempat, keberadaannya dan pada Kamis, (23/05/2024) sekira pukul 02.00 WB berhasil kami ketahui keberadaan pelaku di sebuah gubuk yang terletak di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur kemudian pelaku langsung Kami Tangkap,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie.

Baca Juga :  Sesditjenpas Resmikan SAE Kampung Urip Lapas Kelas IIA Cikarang

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa;  1 (satu) buah senapan angin tabung pcp, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah dompet.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal. S.E.,S.H.,M.H.

Penulis : Zainal Abidin pjt

Share :

Baca Juga

Daerah

Adlin : Pembiayaan Pilchiksung di Aceh Barat Sesuai Aturan Perundangan

Daerah

Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

Daerah

Cegah Stunting di Aceh Tengah, Ketua Forikan Aceh Serahkan 8.1 Ton Ikan Segar

Daerah

JPU Tuntut Tiga Terdawak Kasus Pembangunan Jetty Kuala Selama 7 sampai 8 Tahun

Daerah

Kapolri: Keberagaman Modal Jaga Persatuan-Kesatuan

Daerah

Kemenkumham Kalbar Gelar Pembinaan Pengelolaan Keuangan Dalam Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran

Daerah

Dibalik Larisnya Kembang Api Dan Teropet Malam Tahun Baru, Kondom Lebih Laris Bahkan Habis Stok Di Bali

Daerah

Dalam Rangka Menyambut hari Raya Idul Fitri 1443 H, PT PIM Santuni Anak Yatim