Home / Tni-Polri

Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:54 WIB

Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe,Tangkap Tersangka Pembunuh Gajah

REDAKSI - Penulis Berita

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Polda Aceh Iptu Ibrahim SH ,MH ( Foto Ist)

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Polda Aceh Iptu Ibrahim SH ,MH ( Foto Ist)

Lhokseumawe —Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Polda Aceh telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka perburuan satwa yang dilindungi,khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.  Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun) seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim SH ,MH mengatakan, sebelumnya pada hari Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

Baca Juga :  Kurun Waktu 3 Jam, Unit Reskrim Polsek Darussalam Tangkap Pelaku Curanmor Milik Majikan

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Lhokseumawe mengerahkan personil ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.  Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, tim melakukan pengejaran. Pelaku berpindah-pindah tempat persembunyian. Selanjutnya ada hari Selasa (21/5/2024).

keberadaan pelaku  berhasil diketahui oleh tim dan kemudian tim melakukan pengejaran dari Gampong Bungkah Kecamatan Muara Batu Aceh Utara hingga akhirnya posisi pelaku  berhasil terlihat oleh tim di Kecamatan Nisam.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Setmilpres, Wakapolda Aceh: Untuk Verifikasi Data Personel

“Selanjutnya tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang menurut pengakuan pelaku disebunyikan di perkebunan sawit di Gampong Padang Sikabu Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, ” ucapnya, Sabtu (25/2024).

Selanjutnya tim menuju ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang disembenyikan oleh tersangka di salah satu area perkebunan Gampong Padang Sikabu Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Tali Kasih TNI, Wujudkan Mimpi Warga Desa Tertinggal

“Kita berhasil mengamankan 2 gading gajah dari pelaku dan 2 sisa di yang belum sempat diambil yg masih di belalainya(serahan BKSDA) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti, ” ucapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Melaporkan Kapten Vincent : Polda Metro Jaya Tetap Bekerja Profesional

Tni-Polri

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang

Daerah

Dandim 0108/Agara Pimpin Korps Raport Pindah Satuan Enam Pama

Nasional

Kapolri : Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

Banda Aceh

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Menteri PPN/Bappenas di Makodam IM

Tni-Polri

Bupati Aceh Besar Keluarkan Inbup Beut Siat dan Gotroy 10 Menit

Tni-Polri

Curi Granit dan Regulator Showcase dari Pusat Perbelanjaan, Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

Hukrim

Berhasil Ungkap Kasus Pencurian ATM BAS dengan Cepat, Daniel A W Apresiasi Polresta Banda Aceh