Home / Pemerintah

Senin, 27 Mei 2024 - 13:57 WIB

 Sejumlah  Wartawan Serentak Protes, Tolak Revisi UU  penyiaran Di  Depan Gedung DPRA

REDAKSI - Penulis Berita

Sejumlah wartawan melakukan aksi bungkam dengan melakban mulut di depan Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (27/5/2024)

Sejumlah wartawan melakukan aksi bungkam dengan melakban mulut di depan Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (27/5/2024)

 

 

Banda Aceh – Puluhan wartawan yang tergabung dalam empat organisasi jurnalis di Aceh melakukan aksi lakban mulut sebagai bentuk protes terhadap rencana pengesahan UU Penyiaran.

Aksi ini dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA, Banda Aceh, Senin (27/5/2024).

Para wartawan ini tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

Baca Juga :  Ketua YARSIS Undang Wapres Resmikan Grha 2 RSI Surabaya

Aksi ini merupakan upaya menyuarakan pembatalan atau penolakan terhadap seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran di DPR RI yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga :  Imigrasi Indonesia Buka Layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport

Seperti diketahui, RUU Penyiaran ditentang publik sebab dinilai dapat menciderai demokrasi.

Salah satunya soal larangan memublikasikan reportase investigasi.

Bahkan sebagian dari jurnalis tersebut meletakkan kamera dan id carnya, serta melakban mulut mereka masing-masing sebagai wujud protes upaya pembungkaman dan merebut kebebasan pers yang kini sedang digodok pemerintah.

Baca Juga :  PJ Gubernur Aceh Jamin Tamu PON XXI Aceh-Sumut 2024 Nyaman

Koordinator Aksi, Rahmat Fajri mengatakan, aksi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh teman-teman wartawan. Mereka mendesak agar pemerintah membatalkan rencana revisi UU Penyiaran tersebut.

“Karena UU ini mengekang kebebasan pers, sehingga penguasa semakin mudah untuk korupsi karena kebebasan pers sudah dijegal,” katanya. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Menkumham : Revisi UU Kedokteran untuk Perbaikan Layanan Kesehatan

Pemerintah

Terima Barang Rampasan Rp56 Miliar, Yasonna H. Laoly Mengapresiasi  KPK Dalam Menyelesaikan perkara Tipikor dan TPPU

Pemerintah

Muzakkir Manaf Resmi Menunjuk H Aiyub Abbas Sebagai Sekretaris DPP Partai Aceh, Gantikan Alm Abu Razak

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Gue

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bantu Jaring untuk Nelayan Gampong Baro 

Pemerintah

Pemkab Bireuen Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Usulan Program APBN

Daerah

Terkait Paskibra, Pj Gubernur Aceh Minta Hargai Semua Pihak Hargai Kekhususan Aceh 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Lakukan Pertemuan dengan Satpol PP dan WH, Tingkatkan Kedisiplinan Personil