Ketapang, – Kabupaten Ketapang melangkah maju dalam pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) dengan terlaksananya kegiatan Promosi dan Diseminasi yang menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Selasa (28/05).
Kerjasama ini bertujuan untuk menjadikan Kabupaten Ketapang sebagai daerah dengan potensi KI Komunal yang melimpah, termasuk Indikasi Geografis, Merek Kolektif, dan Karya Cipta lainnya yang dapat dilindungi dan diakui secara resmi oleh bangsa dan negara. Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Ketapang Farhan serta dihadiri oleh unsur Forkopimda.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto dalam sambutannya mengatakan bahwa Indonesia terus berupaya melindungi dan menegakkan hukum terhadap kekayaan intelektual sebagai aset nasional, mencegah klaim kepemilikan oleh negara asing, terutama untuk kekayaan intelektual komunal. Dalam rangka mendukung tujuan ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat telah melakukan berbagai kegiatan promosi, diseminasi, edukasi, dan sosialisasi di 14 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Ketapang. Kegiatan ini mencakup pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual dan konsultasi bagi para pelaku usaha (UMKM).
Pada acara tersebut, Kabupaten Ketapang meraih penghargaan sebagai terbaik ketiga atas pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual komunal tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, diserahkan delapan surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional. Kabupaten Ketapang memiliki banyak potensi kekayaan intelektual yang belum didaftarkan, seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan sumber daya genetik.
“Data terbaru dari Dashboard KI Kanwil Kalbar 2024 menunjukkan jumlah permohonan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual per kabupaten/kota, dengan Kabupaten Ketapang mencatat 14 permohonan merek. Data ini menjadi barometer pentingnya pemanfaatan kekayaan intelektual yang terlindungi, mengingat masih banyak kekayaan intelektual komunal dan personal yang belum terdaftar,” ucap Kakanwil.
Selain kekayaan intelektual komunal, Indikasi Geografis juga menjadi potensi yang perlu dioptimalkan. Contoh keberhasilan pendaftaran Indikasi Geografis adalah Beras Raja Uncak dari Kabupaten Kapuas Hulu dan Kopi Liberika dari Kabupaten Kayong Utara. Pemerintah Kabupaten Ketapang diharapkan segera mendaftarkan potensi Indikasi Geografis dan kekayaan intelektual lainnya.
“Beberapa kekayaan intelektual komunal dari Ketapang yang sedang dalam proses pencatatan termasuk Kain Pelangi Bekubak dan Tinjak Tanah. Ada juga beberapa ekspresi budaya tradisional dan produk indikasi asal yang belum tercatat, seperti Tari Adat Dayak Pesaguan, Ketupat Colet, Sambal Ale-Ale, dan Amplang,” tambahnya.
Kegiatan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat untuk memberikan edukasi, sosialisasi, dan pandangan terkait pemanfaatan kekayaan intelektual. Tujuan akhir dari kegiatan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal, memperkuat kedaulatan, dan bukti kepemilikan kekayaan intelektual di Kabupaten Ketapang, serta melindungi hak masyarakat dari potensi pelanggaran dan penyalahgunaan kekayaan intelektual.
“Dengan upaya ini, Kabupaten Ketapang diharapkan mampu mengoptimalkan potensi kekayaan intelektualnya, memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, serta menjaga warisan budaya lokal dari klaim pihak asing,” tutup Kakanwil dalam sambutannya.
Wakil Bupati Ketapang H.Farhan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara kita semua, serta untuk meingkatkan pentingnya pemahaman akan pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang terlindungi oleh hukum bagi para pelaku budaya, pelaku seni, pelaku UMKM dan masyarakat di Kabupaten Ketapang.
Kabupaten Ketapang merupakan sebuah daerah dengan komposisi masyarakat yang heterogen, terdiri dari berbagai suku, budaya dan agama di dalamnya. dengan heterogenitas masyarakat tersebut sudah barang tentu menjadikan kabupaten ketapang juga memiliki banyak potensi kekayaan intelektual baik personal dan komunal, potensi indikasi geografis, merek dan karya cipta yang perlu mendapat perlindungan dan pengakuan kepemilikan oleh negara.
“Pemerintah kabupaten ketapang sangat berterimakasih atas diterbitkannya 8 (delapan) surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal serta menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang telah melakukan kegiatan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual yaitu berupa sosialisasi, edukasi, dan layanan konsultasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha, UMKM, pelaku seni dan masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujar Wabup Ketapang.
Farhan juga Menghimbau kepada segenap peserta yang hadir baik jajaran pemerintah daerah maupun pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa meningkatkan motivasi untuk mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang telah dimiliki serta yang terpenting adalah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut untuk mendapatkan perlindungan dan pengakuan oleh negara.
“Pemerintah daerah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ketapang siap memberikan fasilitas pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang diajukan oleh masyarakat dalam upaya meningkatkan nilai tambah bagi Kabupaten Ketapang,”tutupnya. [Dima_*]
Editor: Deddi