Home / Nasional

Jumat, 7 Juni 2024 - 11:55 WIB

Syamsul Qamar ; Keadilan yang Terlambat adalah Ketidakadilan

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Syamsul Qamar menegaskan Justice Delayed is Justice Denied . Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum diskusi bulanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dilaksanakan di Kuala Village Resort Kamis malam, 6 Juni 2024.

“Topik diskusi malam ini adalah Justice Delayed is Justice Denied  yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Syamsul Qamar”, ujar Ketua Paguyuban PT BNA, Ahmad Sayuhti, yang juga Hakim Tinggi yang sekaligus memodatori acara diskusi bulanan dengan topik-topik berkaitan dengan issu-issu hukum actual dan mutakhir.

Selanjutnya Syamsul Qamar menjelaskan bahwa Intinya adalah, “keterlambatan keadilan karena terlambatnya memberi putusan hakim adalah juga ketidakadilan. Maka karena itu, kita Hakim Tinggi harus mencermati terjadinya hal ini pada pengadilan negeri di bawah binaan kita masing-masing”. Tegas Hakim senior yang juga Hakim Tinggi Pengawas  Daerah.

Baca Juga :  TNI AL Berangkatkan Ekspedisi Jala Citra-2 2022 “Banda”

Syamsul Qamar menjelaskan hal ini mengacu pada temuan beliau dalam memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding. Keterlambatan dimaksud disebabkan oleh, Pertama, tidak dilakukannya pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan obej yang diperkarakan (eror in objecto).

Kedua, keterlambatan putusan bisa juga disebabkan oleh terjadinya nebis in idem. Yaitu pengajuan gugatan yang sama terhadap objek yang sama yang sudah ada putusannya dengan menambahkan para pihak tergugat. Secara normative hal ini tidak dibolehkan. Terjadninya pelanggaran terhadap asas ini mengakibatkan dapat memperlambat adanya putusan.

Baca Juga :  Kualitas Pelayanan Publik Kemenkumham Meningkat, Yasonna Kembali Raih Penghargaan

Keterlambatan putusan mengakibatkan terlambatnya keadilan, bahkan bisa memunculkan ketidakadilan. Akibatnya, keterlambatan putusan bukan hanya mengakibatkan ketidakadilan, tetapi juga memunculkan ketidakpastian hukum serta melanggar prinsip peradilan cepat dan sederhana.”. Papar Syamsul Qamar, yang sudah pengalaman tiga puluhan tahun sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia.

 Diskusi dan tanya jawab mendalam seputar permasalahan dan solusi terhadap topik yang dipaparkan Syamsul Qamar ditanggapi serius oleh oleh 11 orang Hakim Tinggi. Juga turut ditanggapi oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Dr Suharjono, SH, MHum dan bahkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bapak Isnurul S. Arif, SH, MH akan menjadikan materi ini dalam pembinaan kepada Hakim Pengadilan Negeri se-Aceh pada bulan Juli mendatang.

Baca Juga :  Kontribusi Luar Biasa, Menkumham RI Terima Penghargaan dari Filipina

Diskusi bulanan yang penting dan bermanfaat untuk bertukar pikiran subtantif ini dilaksanakan oleh Paguyuban Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Demikian info yang kami terima dari Hakim Humas Pengadilan Tinggi Aceh, Dr Taqwaddin.

Share :

Baca Juga

Internasional

Tinjau Venue PON di Mimika, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Prokes

Nasional

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang

Nasional

Mendag : Harga Minyak Goreng Curah Eceran Rp11.500

Nasional

Danjen Kopassus Tegaskan Eggi Sudjana bukanlah warga Korps Baret Merah

Hukrim

Waspada Kamuflase Kelompok Teror

Nasional

Jumlah Produk dalam Katalog Elektronik Tembus 200 Juta Produk

Nasional

Hadiri Akad Nikah Kaesang Pangarep, Wapres Sampaikan Nasihat Pernikahan

Nasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Pelepasan Korban Helikopter P-1103