Home / Aceh Besar

Jumat, 14 Juni 2024 - 12:26 WIB

Aceh Besar Gelar FGD Kajian Lingkungan Hidup StrategisBESA

REDAKSI - Penulis Berita

Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi membuka FGD Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Bappeda Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (13/06/2024).FOTO/ MC ACEH BESAR

Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi membuka FGD Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Bappeda Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (13/06/2024).FOTO/ MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Fokus Group Diskusi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah ( KLHS-RPJM) di Aula Bappeda Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (13/06/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs Sulaimi M.Si membuka FGD tersebut, yang diikuti oleh perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah terkait. Dalam sambutan mengatakan pemerintah Daerah wajib melakukan pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD).

Baca Juga :  Seorang Sopir Angkot, Sofiyan Terpilih Sebagai Geuchik Neuheun dengan Suara Terbanyak

“Hal ini wajib dilakukan, merujuk Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 660/5113 pada tanggal 6 Juli 2022 yang ditunjukan kepada Bupati/walikota Seluruh Indonesia perihal pembuatan dan pelaksanaan Kajian Hidup Stategis (KLHS) RPJMD dan KLHS RPJPD,” katanya.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan Pembentukan Tim Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Stategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025-2045.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Peringati Hari Lahir Pancasila

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar Muwardi SH mengatakan KLHS bertujuan untuk memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam rangka pembangunan daerah, serta mengidentifikasi dampak-dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh kebijakan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan.

“KLHS juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Kenduri Aceh Rayeuk di Kota Jantho

Pada tingkat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), KLHS wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan yang direncanakan dapat memperhatikan aspek lingkungan hidup secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Harapan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar dapat berjalan dengan Lancar.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Petani Aceh Besar Dukung PON, Jadwal Tanam Jalan Terus

Aceh Besar

Jamaah Calon Haji Aceh Besar 408 Orang

Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar Launching Kampung Bebas Narkoba Di Desa Lam Raya Kecamatan Montasik 

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Sosialisasi Gerakan Edukasi dan Pemberian Makanan Bergizi 

Aceh Besar

Bazar Pangan Murah Pemkab dan Kejari Aceh Besar Dibeludaki Warga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dukung Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Lauching Klinik E-Katalog Lokal

Aceh Besar

Cegah Gagal Panen, Dinas PUPR Aceh Besar Lakukan Penggiliran Distribusi Air untuk Petani