Home / Aceh Besar

Jumat, 14 Juni 2024 - 12:26 WIB

Aceh Besar Gelar FGD Kajian Lingkungan Hidup StrategisBESA

REDAKSI - Penulis Berita

Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi membuka FGD Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Bappeda Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (13/06/2024).FOTO/ MC ACEH BESAR

Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi membuka FGD Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Bappeda Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (13/06/2024).FOTO/ MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Fokus Group Diskusi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah ( KLHS-RPJM) di Aula Bappeda Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (13/06/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs Sulaimi M.Si membuka FGD tersebut, yang diikuti oleh perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah terkait. Dalam sambutan mengatakan pemerintah Daerah wajib melakukan pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD).

Baca Juga :  Seorang Sopir Angkot, Sofiyan Terpilih Sebagai Geuchik Neuheun dengan Suara Terbanyak

“Hal ini wajib dilakukan, merujuk Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 660/5113 pada tanggal 6 Juli 2022 yang ditunjukan kepada Bupati/walikota Seluruh Indonesia perihal pembuatan dan pelaksanaan Kajian Hidup Stategis (KLHS) RPJMD dan KLHS RPJPD,” katanya.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan Pembentukan Tim Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Stategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025-2045.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Peringati Hari Lahir Pancasila

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar Muwardi SH mengatakan KLHS bertujuan untuk memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam rangka pembangunan daerah, serta mengidentifikasi dampak-dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh kebijakan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan.

“KLHS juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Kenduri Aceh Rayeuk di Kota Jantho

Pada tingkat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), KLHS wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan yang direncanakan dapat memperhatikan aspek lingkungan hidup secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Harapan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar dapat berjalan dengan Lancar.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bueng Sidom Gampong Terbaik Aceh 2024

Aceh Besar

Kadisparpora Aceh Besar Lepas Tim Futsal ke Pra PORA Meulaboh 2025

Aceh Besar

Cegah Gagal Panen, Dinas PUPR Aceh Besar Lakukan Penggiliran Distribusi Air untuk Petani

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadir dan Terima Arahan Presiden Jokowi di IKN

Aceh Besar

Pemkab dan Masyarakat Aceh Besar Siap Sukseskan PON Aceh-Sumut 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Launching dan Sosialisasi GAMSA di Gampong Neuhen

Aceh Besar

1.000 Warga Telah Kunjungi Stand TTG Aceh Besar di Nagan Raya

Aceh Besar

Pj Bupati Hadiri Jumat Curhat Bersama Kapolres Aceh Besar di Lamteuba