Home / News

Sabtu, 22 Juni 2024 - 00:04 WIB

SPS Dorong Pj Gubernur Terbitkan Aturan Kerjasama Publikasi Media

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Aceh menyarankan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, segera menerbitkan aturan tentang kerjasama publikasi media massa.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua SPS Aceh, Muktaruddin Usman saat menjawab pertanyaan wartawan, Jum’at, 21 Juni 2024.

Ia menyebutkan, regulasi tersebut nantinya akan mengatur bagaimana mekanisme kerjasama antara pemerintah dan media massa.

“Sangat perlu. Pemerintah Aceh dan Pemkab/Pemko se-Aceh wajib membuat regulasi terkait kerjasama publikasi dengan media massa,” kata Muktaruddin.

Baca Juga :  Lagi, Prestasi Wisata Aceh 2021, Gampong Nusa Juara Pertama Anugerah Desa Wisata Indonesia

Ia mengaku prihatin dengan polemik publikasi pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang belakangan ini menghiasi media massa terutama media online di Aceh.

“Seharusnya hal seperti itu tak terjadi. Kredibilitas bisnis pers tercoreng gara-gara ada pihak yang kecewa dengan kondisi bisnis pers saat ini,” ucapnya.

Menurut Muktar, selama ini perhatian Pemerintah Aceh hingga pemerintah kabupaten/kota sudah baik. Sehingga, keberlangsungan media lokal di Aceh berjalan lancar.

“Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota telah peduli terhadap pers melalui alokasi belanja iklan dan publikasi yang sangat memadai. Sekarang tergantung pelaku bisnis pers, apa mau terus-terusan gaduh dan saling cari salah atau bersama-sama memajukan industri pers di Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Aminullah Terima Award Tokoh Pemberantas Rentenir dari Harian Rakyat Aceh

Oleh karena itu, Muktar meminta pemerintah untuk segera membuat aturan main kerjasama publikasi media massa. Sehingga semua pihak punya pedoman sebagai pegangan.

Disisi lain, ia juga mengimbau para pemilik dan pengelola (CEO) media untuk mengelola medianya dengan baik dan profesional. Ia juga meminta pemilik media memisahkan antara keredaksian dengan usaha pers.

Baca Juga :  Lapas Semarang Pindahkan 11 Bandar Narkoba ke Lapas High Risk Nusakambangan

“Jangan campur aduk. Kalau campur aduk tak baik dan ujung ujungnya berubah dari bisnis jadi berita,” ungkapnya.

Ia berharap, Pemerintah Aceh dapat melibatkan organisasi perusahaan media dalam penyusunan regulasi terkait kerjasama publikasi tersebut di Aceh.

“Libatkan konstituen dewan pers, jangan organisasi media yang dibikin sendiri, SK-kan sendiri lantik sendiri,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pertama di Tanah Air, Asrama Mahasiswa Nusantara di Surabaya

Bank Aceh

Ketua DPRK Mintak Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza “Segera Jadikan RTH!”

Aceh Besar

Ka Kwarcab Aceh Besar Muhammad Iswanto Jadi Pembina Upacara Pembukaan PPIM Pesantren Oemar Diyan

News

Kapolda Aceh Resmikan Pematangan Lahan Huntap Polri untuk Korban Bencana di Tamiang

News

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Daerah

Polri Mengungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana yang Dilakukan dari Balik Jeruji Lapas

Advertorial

Sengketa Pailit JRG Berlanjut, Dokumen Dipertanyakan, Bareskrim Dilibatkan

News

Warga Ulee Kareng Dianiaya Hingga Telinga Putus, Polisi Ringkus Pelaku