Home / Tni-Polri

Senin, 24 Juni 2024 - 12:50 WIB

Polres Lhokseumawe Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Desa Pante

REDAKSI - Penulis Berita

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Lhokseumawe Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Pelaku yang teridentifikasi sebagai FH (35 thn), seorang petani dari Desa Pante, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap pada Sabtu 22 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

kepada awak media, senin (24/6/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, S.H, M.H mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi Narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif dan pada pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan FH ketika hendak memasuki rumahnya di Desa Pante.

Baca Juga :  Melaporkan Kapten Vincent : Polda Metro Jaya Tetap Bekerja Profesional

Setelah penggeledahan lanjutan di rumahnya, sebut AKP Wijaya, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencurigakan, termasuk 7 bungkus sabu dengan berat total 260 gram bruto, sebuah iPhone, sendok plastik, gunting, pack plastik transparan, dan timbangan elektrik.

Baca Juga :  Pejabat BPK RI Perwakilan Aceh Audiensi Dan Silaturahmi Dengan Kapolda Aceh

Selama proses interogasi, Kata AKP Wijaya,  FH mengaku bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang yang dikenalnya dengan tujuan untuk dijual kembali. Saat ini tersangka FH dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini Tim masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran Narkoba yang dilakukan oleh Tersangka FH, Sementara tersangka FH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Aceh Gencarkan Patroli Terpadu Jelang Pemilu 2024

Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kasus ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Polres Lhokseumawe berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan Narkotika dan mengurangi kekhawatiran masyarakat atas dampak negatif penyalahgunaan Narkotika, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Posramil Peulimbang Dampingi Kasi Pembangunan Desa Tinjau Pembangunan Rumah Layak Huni

Daerah

Silaturahmi Ke Ponpes, Dandim 0111/Bireuen Berikan Bantuan Sembako

Tni-Polri

Jembatan Di Perbaiki Pasca Banjir Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Atur Lalulintas.

Tni-Polri

Ratusan Atlit Karate Rebut Trofi Kapolresta Banda Aceh

Tni-Polri

Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran, Kapolri Patroli Udara Jalur Tol

Tni-Polri

Pangdam Iskandar Muda Menerima Audensi dari Ketua Panwaslih Aceh untuk Sukseskan Pemilu 2024

Tni-Polri

Kasubbid PID Bidhumas Polda Aceh Hadiri Upacara Hut ke 52 Korpri Di Kantor Gubernur Aceh

Tni-Polri

Karya Wisata Siswa Kelas XI SMA Taruna Nusantara di Madivif 2 Kostrad