Home / Daerah

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:25 WIB

Harmonisasi Rapergub Kalbar Digelar di Kanwil Kemenkumham

REDAKSI - Penulis Berita

Pontianak, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalbar. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar.

Rapat ini membahas 2 (dua) rancangan peraturan penting, yaitu, Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 220 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat. Pada Rabu (26/6).

Rapat yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat, dr. Wilson, Sp.Kj, Suharto, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalbar, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Perwakilan dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar.

Baca Juga :  Di Kalbar, Heni Yuwono Implementasi Akuntabilitas Kinerja Pemasyarakatan Jadi Prioritas

Pembentukan Rapergub tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas BLUD RS Jiwa ini bertujuan untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014.

Dewan Pengawas BLUD RS Jiwa akan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sementara itu, Rapergub tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 220 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat bertujuan untuk menyesuaikan arah kebijakan dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan BLUD RS Jiwa yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan memiliki fleksibilitas.

Baca Juga :  Libur Lebaran Usai, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara  Kejar Target Kinerja

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalbar memiliki peran penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat selaras dengan Undang-Undang, Pancasila, dan UUD 1945. Eva berharap dengan harmonisasi rancangan peraturan ini, pelaksanaan layanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan dengan baik dan optimal, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Dibalik Larisnya Kembang Api Dan Teropet Malam Tahun Baru, Kondom Lebih Laris Bahkan Habis Stok Di Bali

Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat, dr. Wilson, Sp. KJ., M.Kes, menyampaikan bahwa pembentukan Rapergub tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan BLUD dan Penggunaan Dana ini sangatlah penting. Hal ini dikarenakan pendapatan BLUD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2024 ini telah mencapai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dengan adanya Dewan Pengawas dan pengelolaan keuangan yang baik, diharapkan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dapat terus meningkatkan kualitas layanannya kepada masyarakat.

Rapat harmonisasi rancangan peraturan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat berjalan dengan baik dan akuntabel.[]

Editor: Deddi

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekretaris IMM Lhokseumawe Siap Menangkan Hakiki Jadi Caketum IMM Aceh

Daerah

Upacara Hari Bhakti Adhyaksa, Kajati Aceh Bacakan Amanat Jaksa Agung

Daerah

Berikan Penghargaan dan Siraman Rohani, Cara Kumham Kalbar Perkuat Manajemen Perubahan

Daerah

Berenang Di Kawasan Air Terjun Kecamatan Tayap, Seorang Pelajar Meninggal Tenggelam

Daerah

Peduli Akan Lingkungan, Babinsa Koramil 06/Peusangan Bersama Masyarakat Bersihkan Kiri Kanan Jalan

Daerah

Persoalan Eks HGU PT CA, Hipelmabdya Angkat Bicara

Daerah

Pamatwil OMP Seulawah Pastikan Kotak Suara di KIP Aceh Tamiang Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Daerah

Hari ke-5 Operasi Patuh Kapuas 2024: Sie Propam Polresta Pontianak Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Surat Kendaraan