Home / Tni-Polri

Selasa, 9 Juli 2024 - 15:00 WIB

3 Pria ditangkap Polisi Lantaran Sekap Wanita Baru dikenal

REDAKSI - Penulis Berita

Kapolsek Krueng Raya : “Pelaku turut mencuri 5 mayam emas milik Korban”

Banda Aceh -Nasib malang menimpa seorang pegawai honorer asal salah satu gampong di Kecamatan Masjid Raya Aceh Besar berinisial SF (34).

Ia disekap hingga diturunkan di tengah jalan oleh kenalan barunya di media sosial yakni IS alias Robby (37), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi di wilayah Kecamatan Mesjid Raya pada Kamis, 20 Juni 2024 malam.

Kejadian berawal saat SF dihubungi oleh pelaku IS alias Robby untuk bertemu dan jalan, dengan dalih menemani pelaku membeli ponsel baru.

Tanpa curiga, korban pun setuju. Mereka bertemu usai Robby menjemput di rumah menggunakan mobil rental jenis Innova berwarna hitam.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tambah Personel untuk Pengamanan PKA-8

Di perjalanan tepatnya kawasan jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, pelaku Robby melajukan mobilnya ke arah Lamdingin dan Lampulo.

Tiba di arah tujuan, SF dibekap dari belakang oleh seseorang yang tak dikenal. Ia berusaha teriak dan minta tolong namun tak mampu.

Seorang pelaku lainnya juga langsung memegang korban. Kaki dan tangan korban diikat, wajahnya pun dilakban.

Mereka mengambil perhiasan korban berupa cincin dan kalung seberat lima mayam, termasuk ponsel dan uang tunai Rp200 ribu.

Korban dibawa ke arah Blang Bintang tepatnya di jalan kawasan Gampong Ie Suum. Ia diturunkan di tengah jalan, sementara pelaku kabur.

Baca Juga :  Komandan Kodim 0101/Kota Banda Aceh Pimpin Upacara Mingguan dan lanjutkan Jam Komandan

Korban SF selanjutnya ditemukan dan dibantu oleh warga sekitar. Ia dibawa ke puskesmas setempat, peristiwa ini juga dilaporkan ke polisi.

Polisi yang menerima laporan ini melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.

Mereka adalah IS alias Robby dan AD (43) yang merupakan warga Aceh Besar, serta MUL (33), warga Langsa.

“Mereka ditangkap di rumah AD di Gampong Lam Ceu, Kecamatan Kuta Baro pada Sabtu, 29 Juni 2024 malam,” ujar Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away, Senin (8/7/2024).

“Barang-barang korban yang dicuri berupa dua mayam kalung emas, tiga mayam cincin emas, handphone dan uang tunai senilai Rp200 ribu dapat diamankan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Rapat Perumusan Kriteria Penilaian Lomba Polsek Dan Bhabinkamtibmas

Butuh waktu dalam mengungkap kasus ini lantaran korban trauma atas kejadian itu. SF baru dapat dimintai keterangan setelah empat hari kemudian.

Masih berdasarkan keterangan korban, antara dirinya dan pelaku baru saja berkenalan di media sosial dan sempat beberapa kali bertemu.

“Satreskrim Polres Bireuen juga ikut memeriksa para pelaku, diduga mereka ini komplotan yang juga beraksi di wilayah Bireuen,” kata Rolly.

“Ada beberapa TKP di sana, ada juga pelaku lainnya, karena itu Polres Bireuen juga melakukan pemeriksaan lanjut,” ucapnya.

Kasus ini pun masih dalam penanganan lanjut kepolisian. “Para pelaku juga masih ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kadiv Humas : Polri Berkomitmen Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir J

Tni-Polri

Cek Kesiapan Prajurit, Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK PD IM beserta rombongan Kunker Ke Yonif Raider 112/DJ

Tni-Polri

Memperingati hari Nuzul Qur’an. Polres Aceh Besar Gelar Buka Puasa Bersama dan pemberian santunan kepada anak yatim

Tni-Polri

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Tni-Polri

Kapolda Aceh Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan SIPSS 2023

Daerah

Tinjau Vaksinasi Massal, Pangdam IM Harap Aceh Segera Capai 70 %

Daerah

Dandim 0108/Agara Ingatkan Disiplin Militer Jangan Luntur

Daerah

Komsos Kreatif, Dandim 0108/Agara Disambut Hangat di Ponpes Darul Iman