Home / Bank Aceh

Rabu, 17 Juli 2024 - 11:48 WIB

Polisi Kembali Amankan Pengedar OKT Ilegal

REDAKSI - Penulis Berita

Bandung, – Polresta Cirebon kembali mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RA (30) di pinggir jalan wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Senin (8/7/24) kira-kira pukul 14.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RA berupa 1500 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 15 ribu, handphone, sepeda motor dan lainnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Tersangka Penipuan Travel Umroh Ganti Nama untuk Beraksi

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga :  Peras Kades Rp 10 Juta, 3 Oknum LSM di Bojonegoro Jatim Ditangkap Polisi

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berpartisipasi menjaga kondusifitas kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Penusukan Driver Ojol di Palu

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Editor: Dedi

Share :

Baca Juga

Bank Aceh

Libur Natal Bank Aceh Tutup Dua Hari

Bank Aceh

Bank Aceh Kembali Dipercaya Salurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024

Bank Aceh

Bank Aceh Gelar Nonton Bareng Pembukaan PON XXI Aceh Sumut 2024

Bank Aceh

Yayasan Wakaf Baitul Asyi Gandeng Bank Aceh Terima Wakaf

Bank Aceh

Bank Aceh Ajak Masyarakat Nobar Pembukaan PON di Lapangan Expo Lampineung

Bank Aceh

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, Raih Opini WTP dari KAP Heliantono

Bank Aceh

Apresiasi Prestasi Bank Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry: Selamat Meraih Opini WTP dan 17 Penghargaan Sepanjang 2024

Bank Aceh

Bank Aceh memberikan dividen sebesar Rp 2.590.456.799 kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk tahun buku 2024.