Home / Daerah

Selasa, 23 Juli 2024 - 08:06 WIB

Polda Jabar Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos Ke Kejaksaan

REDAKSI - Penulis Berita

Bandung, – Dit Reskrimum Polda Jawa Barat akan menyerahkan 2 (dua ) orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos ke Kejaksaan, pada Senin (22/7/24).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K mengatakan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Baca Juga :  Jalankan Nawacita, Pemerintah Tingkatkan Pembangunan Desa

“Artinya yang bersangkutan diduga terkait dengan tindak pidana Pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar pada suatu akta otentik.” ujarnya.

“Dan hari ini Tentunya kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk menyerahkan terhadap 2 tersangka yaitu berinisial HHM dan DRM.” kata Kombes Jules Abraham

Baca Juga :  Maju Di Pilbub Aceh Selatan, Haji Mirwan Kantongi Rekomendasi dari DPP Partai Demokrat

“Dari hasil penyidikan, untuk kedua tersangka HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan keterangan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan tinggi Jawa Barat yaitu pada tanggal 17 Juli 2024, Jadi berdasarkan hasil yang telah diterima, kita sudah mendapatkan P 21 sejak tanggal 17 Juli 2024.” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Cibinong Amankan 14 Orang Pelajar Yang Hendak Tawuran

“Untuk proses selanjutnya akan terus berlanjut dan kami masih mendalami untuk melakukan penyelidikan, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka selain dari kedua tersangka baik HHM maupun DRM.” tutup Jules Abraham.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Editor: Dedi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabid Humas : Polda Jabar Dan Jajarannya Berikan Himbauan Larangan Menggunakan Petasan Saat Ramadhan

Daerah

Keseruan Turnamen Futsal Antar Warga Binaan Di Lapas IDI

Daerah

PT PEMA Jalin Silaturahmi dan Sinergitas dengan Polda Aceh

Daerah

Babinsa Posramil Jeumpa Bantu Warga Gotong Royong

Daerah

Petugas Lapas Kelas IIA Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Daerah

Farid Nyak Umar Rujuk Bang Buyong Penderita Autoimun ke RSU Meuraxa

Daerah

Disdik Dayah Aceh Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Pornografi bagi Santri di Bireuen

Daerah

Babinsa Kodim 0320/Dumai Dampingi Petani Panen Jagung di Kelurahan Tanjung Palas