Home / Tni-Polri

Rabu, 31 Juli 2024 - 11:39 WIB

Pemain Judi Online Diamankan Polisi di Banda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Band Aceh – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana maisir atau judi online di sebuah warung kopi dalam salah satu gampong di kota Banda Aceh, Sabtu (27/7/2024) malam.

Mereka yang diduga sebagai pemain judi online tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dengan bukti handphone dan akun judi, orang tersebut yang sedang duduk di salah satu warung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  83 Personel Polresta Banda Aceh Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk disalah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan, ungkap Fadillah.

Dari ke tujuh orang itu, ditetapkan empat tersangka sebagai pemain judi online dengan bukti handphone dengan berbagai akun slot. Para tersangka diantaranya Mul (38) warga Bireun, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie, tutur Fadillah.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Terima Audiensi Tim Asistensi Kinerja Anggaran Mabes Polri

Mereka sehari – hari bekerja sebagai nelayan, hal ini sangat disayangkan dengan pendapatan sehari – hari dihabiskan untuk bermain judi online. Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah, tambahnya.

Baca Juga :  Terus jaga hubungan baik, Babinsa Koramil 1625-04/Mauponggo melaksanakan komsos dengan warga binaan

Sementara, tiga orang lainnya diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan, dimana mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh kawannya, namun tidak melarangnya. Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu, sambung Fadillah.

Dari hasil penangkapan tersebut, kami dari Polresta Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana maisir tersebut. Mereka telah dimasukka kedalam sel di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Fadillah.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pangdam IM Siap Mendukung FKIJK Aceh Run 2025: Wujudkan Aceh Sport Tourism.

Tni-Polri

Pangdam IM Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Berkunjung ke Polda Aceh

Tni-Polri

Meriahkan HUT Ke-77 TNI AU, PJU Polda Aceh Ikut Fun Bike Dirgantara

Tni-Polri

Peduli kesehatan Anak dan keluarga Pra Sejahtera, Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda beri bantuan saat Kunjungan Kerja ke Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aut.

Tni-Polri

Antisipasi Premanisme, Tim URC Polres Lhokseumawe Patroli Dialogis di Tempat Publik

Tni-Polri

Dirlantas Polda Aceh: Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE 24 Jam, Pengendara Roda Dua Wajib Pakai Helm Siang Malam

Tni-Polri

Menyambut Hari Bhayangkara ke 78, Polres Aceh Timur Bedah Rumah Warga Idi Rayeuk

Tni-Polri

Tatap Muka Pangdam IM dengan Pimpinan Media Massa.