Home / Nasional

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:32 WIB

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah.

Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah. Tak dipungkiri, banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” jelas Menteri ATR/BPN, Senin (5/8/24).

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan PP THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri

Menteri ATR/BPN berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah. Dengan begitu, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat terlaksana.

Ditambahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut bahkan hingga mengganggu investasi. Padahal, di Indonesia terdapat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Tapi pada saat negara mau menggunakan tanah saja berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu tentunya kita sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok-kelompok yang disebut dengan ‘mafia tanah’ ini kemudian bisa kita berikan kepastian dan hukum,” jelas Kapolri.

Baca Juga :  Pangkostrad Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Pimpin Sertijab Pejabat Kostrad

Tidak hanya itu, menurut Jenderal Sigit, masalah mafia tanah ini juga telah mengganggu masuknya investasi di Indonesia. Bahkan, tidak jarang investor yang masuk pada akhirnya terkendala dengan masalah pertanahan.

“Karena itulah, hal ini menjadi PR bersama agar Indonesia betul-betul bisa bersaing dalam hal investasi,” ujar Jenderal Sigit.

Dibeberkan Kapolri, dalam kasus mafia tanah tentunya ada persekongkolan dan permainan hukum. Ia pun mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemberantasan.

“Jadi kalau istilah saya tambahannya dari gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung,” ujar Jenderal Sigit.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Nasional

Kasmawati S Sohoda Sosok Wanita Mandiri Dan Juga Memiliki Jiwa Petarung

Nasional

Menkumham Yasonna Instruksikan Peningkatan Layanan Publik

Nasional

PKS : Bulog Utang 13 T, Bisnisnya Rugi, Harusnya Dibubarkan

Daerah

Apel Akbar GAM Wilayah Batee Iliek, Tgk Darwis Jeunieb: Ribuan GAM Bireuen masih satu komando

Nasional

Haji Uma Minta Pemerintah Daerah di Aceh Segera Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Daerah

Kementerian PANRB Terbitkan SE Jam Kerja Pegawai ASN selama Ramadan

Nasional

Lantik Karowai, Sekjen Kemenkumham Minta Sudjonggo Jadi Teladan Integritas

Daerah

Jalankan Nawacita, Pemerintah Tingkatkan Pembangunan Desa