Home / Pemerintah

Jumat, 15 April 2022 - 14:22 WIB

Pemerintah Terbitkan PP THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada Rabu (13/4/2022).

Adanya aturan itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN daerah, pejabat negara, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima pensiunan.

“Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13,” kata Presiden Jokowi melalui siaran virtual pada Kamis (14/4/2022).

Aturan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN bagi ASN di pusat. Sedangkan ASN daerah akan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” kata Presiden.

Ditambah lagi, pemerintah memberikan tunjangan kinerja sebanyak 50 persen untuk para ASN, TNI, dan Polri. Adanya tambahan tersebut, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aktif dalam penanganan wabah global COVID-19 yang terjadi.

Kemudian, pemberian sejumlah tunjangan tersebut, untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan tujuannya, agar dapat mempercepat pemulihan perekonomian dalam negeri menjadi semakin bergelora beberapa waktu mendatang.

“Menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Presiden. **

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Jelang Meugang Idul Fitri 1443 H, Bupati Abdya Terbitkan Edaran

Aceh Besar

Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Besar Terima Audiensi Komnas Disabilitas RI

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Aneuk Galong Titi 

Banda Aceh

Dinas Pendidikan Aceh Pastikan Proses Kerja Sama Media Berjalan Profesional

Pemerintah

Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Dengan Baik, Kakanwil Tinjau Lapas Kelas IIA Pontianak

Pemerintah

Rakernas 2023, Kementan Perkuat Peran Sektor Pertanian Sebagai Pengendali Inflasi

Pemerintah

Wagub Jabar Tinjau Lokasi Penerima Bantuan CSR Jabar Caang di Cilembu Sumedang

Pemerintah

BRIN dan Kemenkumham Ber-KOLABORAKSI Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Nasional