Home / Pemerintah

Jumat, 15 April 2022 - 14:22 WIB

Pemerintah Terbitkan PP THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada Rabu (13/4/2022).

Adanya aturan itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN daerah, pejabat negara, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima pensiunan.

“Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13,” kata Presiden Jokowi melalui siaran virtual pada Kamis (14/4/2022).

Aturan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN bagi ASN di pusat. Sedangkan ASN daerah akan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” kata Presiden.

Ditambah lagi, pemerintah memberikan tunjangan kinerja sebanyak 50 persen untuk para ASN, TNI, dan Polri. Adanya tambahan tersebut, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aktif dalam penanganan wabah global COVID-19 yang terjadi.

Kemudian, pemberian sejumlah tunjangan tersebut, untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan tujuannya, agar dapat mempercepat pemulihan perekonomian dalam negeri menjadi semakin bergelora beberapa waktu mendatang.

“Menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Presiden. **

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Hadiri Perayaan Maulid Nabi dan Haul ke-27 Syaikhuna Abu Chiek Ulee Titi 

Pemerintah

Komitmen Bangun Zona Integritas, Bintang Napitupulu Yakin Kumham Sumut Raih Predikat WBK/WBBM

Pemerintah

Di Banten , Wapres Ma’ruf Amin Coba Mobil Kawal Paspampres

Pemerintah

Sekda Aceh Dianugerahi Award Birokrat Berdedikasi dan Berintegrasi oleh SMSI

Nasional

Gubernur Aceh Terima Kunjungan Direksi PT. PIM

Pemerintah

Sakit dan Keterbatasan Biaya, BPPA Bantu Pulangkan 4 Warga Aceh dari Jakarta

Internasional

Yasonna Teken Perjanjian Ekstradisi : Koruptor, Bandar Narkoba, dan Donatur Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Pemerintah

Pemkab Aceh Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke – 94