Home / Pemerintah

Jumat, 15 April 2022 - 14:22 WIB

Pemerintah Terbitkan PP THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada Rabu (13/4/2022).

Adanya aturan itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN daerah, pejabat negara, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima pensiunan.

“Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13,” kata Presiden Jokowi melalui siaran virtual pada Kamis (14/4/2022).

Aturan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN bagi ASN di pusat. Sedangkan ASN daerah akan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” kata Presiden.

Ditambah lagi, pemerintah memberikan tunjangan kinerja sebanyak 50 persen untuk para ASN, TNI, dan Polri. Adanya tambahan tersebut, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aktif dalam penanganan wabah global COVID-19 yang terjadi.

Kemudian, pemberian sejumlah tunjangan tersebut, untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan tujuannya, agar dapat mempercepat pemulihan perekonomian dalam negeri menjadi semakin bergelora beberapa waktu mendatang.

“Menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Presiden. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Kajari Bireuen Jadikan Cot Gapu Sebagai Gampong Perdamaian

Nasional

PPKM Jawa – Bali Berlaku sampai 7 Februari 2022

Pemerintah

Muzakkir Manaf Resmi Menunjuk H Aiyub Abbas Sebagai Sekretaris DPP Partai Aceh, Gantikan Alm Abu Razak

Pemerintah

BPBD Balangan: Waspada Ular Kobra di Musim Hujan

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Lakukan Koordinasi Tentang PSU Dengan KPK RI

Aceh Besar

Tiga Gampong di Aceh Besar Dibina Penerangan Hukum Terkait Dana Desa

Pemerintah

Pelantikan Pimpinan DPRA Masa Jabatan 2024-2029

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto: Panas Bumi Gunung Seulawah Agam Langkah Strategis untuk Aceh Besar