Home / Parlementarial

Rabu, 21 Agustus 2024 - 22:01 WIB

DPR Aceh Kunker ke Pemkot Palu, Iskandar: Persoalan Hampir Sama

REDAKSI - Penulis Berita

Kunjungan Kerja DPR Aceh ke Pemkot Palu. (Foto: Dok/Pr)

Kunjungan Kerja DPR Aceh ke Pemkot Palu. (Foto: Dok/Pr)

PALU – Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, bersama sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palu, menerima kunjungan kerja anggota DPR Aceh, Rabu (21/8/2024).

Para anggota DPR Aceh beserta rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Iskandar Usman Farlaky, diterima di ruang pertemuan kantor Wali Kota Palu.

Sekkot dalam pengantarnya, menyampaikan salam hangat Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, beserta Wakil Wali Kota, dr. Reny A. Lamadjido. Atas nama Pemerintah Kota Palu, sekkot menyambut baik kedatangan para anggota DPR Aceh, yang jauh-jauh dari ujung Indonesia untuk datang ke Kota Palu.

Baca Juga :  Ketua DPRA Pimpin Paripurna Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBA Bersama Gubernur Aceh

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Iskandar Usman Farlaky, mengatakan, bahwa rasa bangganya bisa berkunjung ke Kota Palu.

“Ini merupakan kali pertamanya bertandang ke kota Palu,” kata Iskandar.

Meskipun demikian, dirinya sudah tidak asing mendengar Kota Palu, apalagi dengan peristiwa yang terjadi, khususnya bencana alam di tahun 2018 silam.

Iskandar mengungkapkan, kunjungan ke Kota Palu berkaitan dengan rencana mereka, yang sedang menyusun rancangan Qanun Aceh Perubahan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR).

“KKR dibentuk sebagai sarana mencari kebenaran dan keadilan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, haruslah diselesaikan dengan arif, bijaksana, dan bermartabat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Maksimalkan Kinerja, BPKA Susun SKP Berdasarkan Aturan Permenpan RB Terbaru

Dipilihnya Kota Palu sebagai lokasi kunjungan kali ini ungkap Iskandar, karena memiliki persoalan yang hampir sama berkaitan dengan hak asasi manusia.

Olehnya, revisi rancangan Qanun KKR diharapkan dapat memperkuat KKR secara kelembagaan. Di samping itu juga, untuk proses penguatan penganggaran.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi tentang beberapa hal, seperti strategi Pemerintah Kota Palu dalam implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2013 yang berisikan 17 Pasal itu bertajuk “Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah” dan lainnya.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Upaya Pelestarian Budaya, Pemerintah Selenggarakan Festival Rapai Aceh 2024

Parlementarial

Ketua DPRA Pimpin Paripurna Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBA Bersama Gubernur Aceh
Badan Anggaran DPR Aceh, Irpannusir

Parlementarial

DPRA Gelar Paripurna Penyampain Banggar R-Qanun PP-APBA TA 2023, Ini Berapa Poin Utama

Parlementarial

Pj Walikota Diminta Tindak Pelaku Pelanggaran Syariah Islam di Banda Aceh

Parlementarial

DPRA Minta PLN Pastikan Listrik Stabil Selama PON, Jangan Sampai Aceh Malu

Parlementarial

DPRA Tetapkan 4 Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024

Parlementarial

Momentum Pemekaran Papua, DPRA: Peluang Bagi 6 CDOB di Aceh

Parlementarial

Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Aceh Utara Diwarnai Ragam Masukan