Home / Nasional

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:39 WIB

Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta, – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten merupakan harapan bagi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Menurutnya, masyarakat yang berkarya di bidang penelitian dan pengembangan bisa mencapai hasil yang maksimal jika didukung dengan landasan hukum.

“Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman terutama di penelitian dan pengembangan. Temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten,” ucap Supratman, di gedung DPR, pada Selasa (27/8/24).

Baca Juga :  Menkumham Yasonna H Laoly menunjuk Pelaksana Tugas Sementara Kemenkumham Jatim

Untuk menuntaskan pembahasan RUU Paten, Pemerintah yang diwakili Kemenkumham bersama Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Dikbud Ristek telah melalui sejumlah tahap pembahasan bersama DPR RI.

Hari ini, pemerintah baru saja menyelesaikan rapat bersama tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten. Menkumham mengatakan, dalam rapat tersebut pemerintah telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dari tim Pansus DPR RI. Ia mengaku pemerintah akan segera menyelesaikan pembahasan DIM tersebut.

Baca Juga :  Amankan Demo Mahasiswa 11 April, Polda Metro Jaya Kerahkan 5.626 Personel Gabungan

“Teman-teman pansus telah menyerahkan DIM kepada pemerintah. Kami akan segera membahas DIM, terutama yang terkait substansi, yakni kurang lebih 53 DIM. Itu bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” ujarnya.

Ia pun berharap RUU Paten bisa disahkan sebagai Undang-Undang sebelum penutupan masa persidangan.

Adapun inisiasi RUU Paten dilatarbelakangi perkembangan kegiatan perdagangan yang semakin meningkat dan signifikan sebagai akibat berkembang pesatnya teknologi di segala sektor. Selain itu, adanya perkembangan hukum nasional dan internasional dalam pelaksanaan sistem paten perlu diimbangi dengan regulasi yang harmonis sehingga pelaksanaan sistem paten dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Baca Juga :  PT. PIM dan UGM Jalin Kerjasama Strategis di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

RUU Paten sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. RUU ini kemudian kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif Pemerintah. **

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Nasional

Bey Machmudin Saksikan Penyampaian LHP LKPP 2023 dari BPK ke Presiden RI

Daerah

GAMB Gelar Aksi Unjuk Rasa, Minta Pelaku Utama Money Politik Pilkada Bireuen Diproses Hukum

Nasional

Bikin Gaduh, Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim

Nasional

Status Pegawai Non-ASN Harus Ditentukan Paling Lambat 28 November 2023

Aceh

KETUA MA TERIMA AUDIENSI WALI NANGGROE ACEH BAHAS PENGUATAN MAHKAMAH SYAR’IYAH

Nasional

Pemerintah Aceh Bahas Percepatan Pembangunan bersama Menko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan dan Menteri Transmigrasi

Nasional

BSI Siapkan 200 Kursi Roda di Tanah Suci Untuk Layani Jamaah Haji Lansia

Nasional

Wamenag Uji Disertasi Mahasiswa UIN Ar-Raniry