Home / Tni-Polri

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:49 WIB

Kirim 4,3 Kg Ganja via Bandara, IRT asal Jakarta Ditangkap

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Kasatresnarkoba: ” Pelaku mengirim 12 kali paket ganja dengan modus serupa, di mana dua di antaranya gagal”

Polresta Banda Aceh kembali membongkar upaya penyelundupan narkotika tujuan Jakarta di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

Petugas mengamankan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram serta satu pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SH (36), warga asal Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari petugas avsec Bandara SIM yang menemukan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta dari kargo bandara setempat, Minggu 25 Agustus 2024.

Baca Juga :  Kodam IM Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Diduga Bakar Rumah Wartawan Serambi Indonesia

Di mana, kedua paket ganja berbalut selimut itu dikirimkan melalui salah satu jasa ekspedisi dari wilayah Aceh Utara, dengan nama pengirim serta penerima palsu.

“Jadi paket ini dikirim oleh Marlia di Aceh Utara untuk dua orang yang ada di Jakarta, yakni dengan nama penerima Warisman Daely dan Galuh di Jakarta Timur,” ujarnya Kasatresnarkoba AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers, Selasa (27/8/2024).

“Ternyata nama pengirim dan penerima paket tersebut palsu alias fiktif, paket itu disebut isinya ganja kering yang dibalut dengan selimut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Saksikan Simulasi Penerbangan Drone Ditsamapta Polda Aceh

Dari temuan ini, polisi melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap tersangka SH yang selama ini berada di Aceh Utara, yang dibantu Satresnarkoba Polres Aceh Utara.

“Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Pirak Timu pada Minggu sore, kemudian kita bawa ke Banda Aceh, penangkapan ini juga berkat bantuan Satresnarkoba Polres Aceh Utara,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka SH disuruh oleh seseorang berinisial FZ (nama panggilan) yang berdomisili di Aceh Utara. Kini FZ juga masih dalam pencarian polisi.

Baca Juga :  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Dampingi Penyaluran BPNT

Untuk mengirimkan paket itu, SH diupah sebesar Rp 1 juta per paket. Selama ini, ia telah mengirim 12 kali paket ganja dengan modus serupa, di mana dua di antaranya gagal.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pangdam IM gelar acara Komsos dengan Komponen masyarakat tahun 2023.

Berita

Kebahagiaan Warga Rabat Talateen Lebanon Selatan yang Kini Dapatkan Air Bersih dari Satgas UNIFIL Kodam IM.

Tni-Polri

Kodim 0101/KBA terima Sosialisasi Petunjuk dan Teknis Binwanwil dari Pusterad

Tni-Polri

Polda Aceh Gelar Upacara Dan Syukuran Hut Satpam ke 42

Tni-Polri

Personel Polres Aceh Jaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Tukang Becak

Tni-Polri

Enam Penjudi Togel di Banda Aceh Ditangkap

Nasional

Dicopot Dari Kapolres Jaksel, Kombes Budi : Ini Ujian

Tni-Polri

KunKer Pangdam IM dan rombongan ke Kodim 0118/Subulussalam