Home / Daerah

Sabtu, 7 September 2024 - 06:59 WIB

Polisi Tangkap 8 Pelaku Curanmor di Subang,  7 Kendaraan Diamankan, Motor Dijual di Medsos

REDAKSI - Penulis Berita

Subang, – Sebanyak 8 tersangka kasus curanmor berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Subang di dua TKP yakni di Kecamatan Tambakdahan dan Subang Kota.

Kapolres Subang.AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat,  dalam press release-nya, Jumat(6/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, mengatakan kasus pertama terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Karanganyar Subang Kota yang kejadiannya tanggal 17 Agustus 2024 lalu tersebut terungkap lewat patroli siber.

“Motor korban sedang ditawarkan oleh  penadah di media sosial Facebook. Saat itu juga kita langsung buru pelaku dan berhasil kita bekuk,” katanya.

Baca Juga :  15 Organ Ganjar Hadir di Kopdar Ramadhan ARG Aceh, Ini Harapan Abu Khaidir Pada Anggota

Modus pelaku kata Ariek, sama seperti modus umumnya para pelaku curanmor yakni merusak kunci kontak kendaraan yang ditinggal oleh korban dihalaman parkir kontrakan.

“Para pelaku ini sudah mengintai motor korban dan terus mengawasinya. Saat korban lengah, dengan menggunakan kunci T pelaku beraksi membawa kabur motor korban,” katanya

Lanjut Kapolres Subang, setelah dilakukan pengembangan, pada 1 September kemarin, kami berhasil menangkap pelaku utama curanmor tersebut.

“Pelaku utama sebagai eksekutor, joki dan yang memantau situasi target sasaran, berhasil kita ringkus, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Landak Pimpin Sambang di Desa Kecamatan Air Besar Sekaligus Berikan Imbauan Karhutla

“Dari TKP Subangg Koya ini, kita berhasil amankan 5 tersangka yakni 3 pelaku dan 2 penadah barang curian yang dijual dimedsos Facebook,” imbuhnya
Sementara untuk TKP kedua yakni dikawasan Kecamatan Tambakdahan berhasil kita ringkus 3 pelaku.

“TKP Tambakdahan ini, pelaku mengincar motor petani yang terparkir di pesawahan,” katanya.
Adapun  8 tersangka yang diamanakan yakni  TKP kontrakan tersangka yang  diamankan diantara tanya S (41), MS (23), DA (19), YN (27) dan IW (29). Sementara, para tersangka kasus Curanmor dengan TKP di pesawahan yakni AY (40), BS (23) dan ES (27).[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Dandim 0108/Agara Tinjau Serbuan Vaksinasi P -Care TNI

Daerah

FPA Minta Semua Pihak Tidak Intervensi Proses Seleksi Dirut Bank Aceh

Daerah

Koptu Andy Fatchur Rohman Bersama Masyarakat Laksanakan Gotong Royong Membersihkan Halaman Masjid

Daerah

Tinjau Banjir Pamekasan, Gubernur Khofifah Kerahkan Semua Sumber Daya Pastikan Cepat Surut

Daerah

PC IMM Aceh Besar Dukung Hakiki sebagai Calon Ketua Umum DPD IMM Aceh

Daerah

Sejumlah Rumah Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rusak Akibat Gempa M7,5

Daerah

Babinsa Koramil 04/ Peudada Bersama Masyarakat Bangun Jembatan Kayu untuk Meningkatkan Akses Pertanian

Daerah

Secara Virtual, Kanwil Kalbar Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan Pelepasan Mudik Bareng Kemenkumham Tahun 2023