Home / Hukrim

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Buat Laporan Kematian Anaknya dibekas galian C Ditolak Polda Aceh, Ibu Korban Kecewa

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Diana Sari (32 tahun), Ibu kandung dari Alm M. Yudi Ardiansyah (10), Bocah SD yang tenggelam dibekas galian C di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar pada Rabu (18/9) 3 pekan yang lalu, setelah kejadian ibu korban membuat laporan pidana ke Polda Aceh.

Ibu Korban Diana, membuat Laporan Polisi ke
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh didampingi oleh dari Tim Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang diketuai oleh M. Nur selaku Ketua YARA Perwakilan Aceh Besar.

Pada saat membuat laporan di SPKT Polda Aceh, Ibu Korban, Diana, dan tim penasehat hukum sempat diterima dan melakukan diskusi dengan petugas piket dari SPKT dan Penyidik. Namun, setelah itu diarahkan ke Perwira Jaga yaitu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) pada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh. Setelah Laporan Polisi dari ibu korban ditolak oleh Petugas Piket Polda Aceh dengan dalih terlapornya belum diketahui dan setelah penyidik lama berkoordinasi dengan pimpinannya penyidik menyimpulkan agar ibu korban untuk membuat Lidik Informasi (LI), atas Penemuan Mayat di lokasi bekas Galian C.

Baca Juga :  Waspada Kamuflase Kelompok Teror

Ibu Korban, Diana, sangat kecewa karena Laporannya tidak diterima oleh petugas SPKT dan Penyidik jaga di Polda Aceh.

Baca Juga :  Polres Majalengka Ungkap Pelaku Curanmor Berprofesi Pemulung Di Lemahsugih

“Sementara itu, M. Nur dari tim penasehat hukum menyampaikan seharusnya polisi tidak boleh menolak laporan warga, ini sangat jelas-jelas korbannya ada, saksi ada dan locus deliktinya ada jelas yang beralamat dibekas galian C di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Tapi, laporan masyarakat di Tolak Polda Aceh.” kata M. Nur, usai mendampingi ibu korban Diana,
Selasa (2/10/2024), di SPKT Polda Aceh.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Majalengka Gelar Konfrensi Pers Hasil Ops Pekat Lodaya 2023

Lanjut M. Nur, kami menduga, ini seperti ada yang sedang ditutup tutupi oleh oknum polisi. dugaan kami, bekas galian C yang berlokasi
di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar itu milik mantan anggota Polisi.

“Dia berharap, agar polisi dapat bekerja dengan profesional dan presisi sesuai arahan Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, slogan Polri diubah menjadi Presisi. Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Polri mengusung jargon Promoter yang merupakan abreviasi dari profesional, modern dan tepercaya.” ujar M. Nur.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Fachrul Razi Bakar Semangat Ratusan Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh

Hukrim

Alih Status Tahanan Terdakwa Jadi Tahanan Kota, MaTA: Menjadi Preseden Buruk Kebijakan Tipikor Banda Aceh

Daerah

Polda Jatim Berhasil Bongkar Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Miliar

Hukrim

Dua Remaja Banda Aceh Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih dibawah Umur

Hukrim

Tangani Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, Polri Harap Masyarakat Tenang

Hukrim

Reskrim Polres Cimahi Tangkap 5 Pelaku Bacok Pemuda Hingga Tewas

Daerah

FJA Bireuen Kecam Sikap Ketua BKAD Simpang Mamplam

Hukrim

Misteri Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana Di Sukabumi Terkuak