Home / Tni-Polri

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:58 WIB

Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh — Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon divonis empat tahun delapan bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang. Saat ini, TIY telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sabang.

“Menyatakan terdakwa TIY alias Popon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” demikian isi putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sabang, pada Rabu, 21 Agustus lalu.

Baca Juga :  Polda Aceh dan Jajaran Gelar Tonton Bareng Pagelaran Wayang Pandowo Boyong

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus pemerasan oleh TIY alias Popon telah melalui proses panjang di Polres Sabang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Iskandar Muda Ny.Eva Niko Fahrizal Sambut Kedatangan Rombongan Wisata Dulur Brigif 16/WY dan Kodim 0809/Kediri di Banda Aceh

“Terkait kasus pemerasan yang dilakukan TIY alias Popon, hakim telah menjatuhkan vonis. Dalam salinan putusan disebutkan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Saat ini, TIY sudah berada di Rutan Kelas IIB Kota Sabang,” ujar Joko, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Oktober 2024.

Joko juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sabang dan penyidik yang telah bekerja keras menyelesaikan kasus pemerasan tersebut, sehingga masyarakat, khususnya korban, merasakan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga :  Kirim 4,3 Kg Ganja via Bandara, IRT asal Jakarta Ditangkap

Semoga dengan vonis ini, harap Joko, yang bersangkutan bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan serta menakut-nakuti orang lain setelah bebas nanti.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Sabang dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mengungkap kasus yang sempat menyeret profesi wartawan ini,” tutup Joko.

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas Yonif RK 114/ SM, Menghadiri Acara Kedukaan Sebagai Tanda Belasungkawa Terhadap WB Di Papua

Daerah

Penandatanganan Pedoman Kerja Teknis antara PT. Antam Tbk Dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat

Tni-Polri

Kapolda Aceh Ingatkan Anggotanya Selalu Bijak dalam Bermedsos

Tni-Polri

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

Tni-Polri

Kasdim 0101/KBA Bersama Forkopimda Aceh Besar Hadiri Kegiatan Tanam Padi Bersama untuk Perluasan Areal Tanam (PAT)

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Pimpin Sidang Penerimaan Polri Jelang Rikkes Tahap II

Tni-Polri

Tim Ditbinmas Polda Aceh Saweu Sikula Di SMA Negeri 1 Bireuen.

Tni-Polri

Dandim 0101/Kota Banda Aceh dan Ketua Persit KCK Cabang XXVII Resmikan Tiga Renovasi Fasilitas Makodim