Home / Tni-Polri

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:23 WIB

Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh — Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim Polres jajaran berkomitmen memberantas kasus judi atau maisir menjelang bulan suci Ramadan. Pada medio Januari—17 Februari saja, Polda Aceh telah mengungkap sebanyak 55 kasus judi dan memblokir sebanyak 405 situs judi online (judol).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, pemberantasan judi yang dilakukan Polda Aceh ini merupakan salah satu program asta cita Presiden RI yang mendapatkan perhatian khusus jajaran kepolisian, serta upaya penegakan hukum menjelang bulan suci Ramadan.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Lantik Empat Pejabat Baru

Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan dan mendukung keberhasilan program pemerintah tersebut, Polda Aceh melalui Ditreskrimum menindaklanjuti dengan mengungkap 55 kasus judi dan memblokir sebanyak 405 situs judi online.

“Pada medio Januari—17 Februari, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus maisir dan memblokir 405 situs judol, dengan 64 tersangka. Ini adalah wujud komitmen kita dalam memberantas kasus judi,” kata Joko, dalam rilisnya, Selasa, 25 Februari 2025.

Joko juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik judi online yang kian meresahkan, apalagi menjelang bulan suci Ramadan. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang pada kenyataannya sering berujung pada kerugian besar.

Baca Juga :  Ipda Angga Kupas Tuntas Penerapan Restorative Justice

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, apalagi mau Ramadan. Karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak perekonomian keluarga serta kehidupan sosial. Intinya, Polda Aceh ingin menciptakan kamtibmas, salah satunya dengan cara penegakan hukum sesuai aturan atau qanun yang berlaku, guna memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada masyarakat Aceh,” ujar abituren Akabri 1994 itu.

Baca Juga :  Momen Di Awal Tahun Prajurit Tni Satgas Yonif RK 114/SM Bersama Warga Mbua Nduga Papua

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan judi online. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perjudian baik daring maupun luring di lingkungan mereka.

“Manfaatkan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ibadah dan kegiatan positif, alih-alih terjerumus dalam aktivitas ilegal, seperti judi, yang dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan sosial,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Serangkaian Kegiatan Wakapolda Aceh di Lhokseumawe: Bertemu Menko Polhukam hingga Mengikuti Dies Natalis

News

Pangdam Iskandar Muda Ucapkan Selamat HUT Ke-32 TVRI Aceh.

Daerah

Sertu Teguh Sutrisno Babinsa Posramil Peusangan Selatan Bantu Warga

Sport

Dandim 0111/Bireuen Tendang Bola Tanda Dimulai Kick-off Piala Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022

Tni-Polri

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas

Tni-Polri

Kapolda Aceh Saksikan Simulasi Penerbangan Drone Ditsamapta Polda Aceh

Tni-Polri

Kurang dari 1×24 Jam, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke

Daerah

Nekat Curi HP Warga, Pria Berprofesi Sopir Dibekuk Polisi