Home / Tni-Polri

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:18 WIB

Dua Pelaku Narkoba diciduk Anggota Kodam IM di Banda Aceh.

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Untuk keempat kalinya anggota Intel Kodam Iskandar Muda berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jl. Syiah Kuala Dusun Gano dan Dusun Anggrek Lorong 4, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Selasa (25/2/25) dini hari.

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB, anggota Intel Kodam IM mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu, alat hisap, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Pelaku pertama, berinisial MA (31 tahun), yang berprofesi sebagai buruh, diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Ia diamankan di rumahnya di Dusun Anggrek Lorong 4, Gampong Lamdingin. Pelaku kedua, berinisial M (42 tahun), seorang mantan personel TNI yang kini menganggur, ditangkap di Jl. Syiah Kuala Dusun Gano, Gampong Lamdingin, saat diduga tengah mengonsumsi narkoba.

Dalam kegiatan ini, anggota Intel Kodam IM menyita sejumlah barang bukti, berupa 10 paket sabu, 1 alat hisap (bong), 1 buah gunting, 11 pipet/sedotan, 2 unit ponsel Android, 1 buku catatan transaksi narkoba, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio (BL 6661 JI), Uang tunai Rp 1.950.000,- dalam berbagai pecahan, 1 kartu identitas (KTP), 1 dompet kulit dan 1 bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Baca Juga :  AKBP Indra Novianto: Stok dan Harga Sembako di Bener Meriah Stabil

Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Gampong Lamdingin dan Gampong Lampulo yang diterima anggota Intel Kodam IM pada 21 Februari 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Intel Kodam Iskandar Muda kemudian melaporkan informasi ini kepada Asintel Kasdam IM, yang selanjutnya meneruskan laporan tersebut kepada Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han). Menindaklanjuti laporan tersebut, Pangdam IM memerintahkan Asintel Kasdam IM untuk mengambil langkah yang tepat dan tegas.

Berdasarkan arahan Asintel Kasdam IM, anggota Intel Kodam IM melakukan penyelidikan intensif selama dua hari, dari 22 hingga 24 Februari 2025, guna mengumpulkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pada 24 Februari 2025 pukul 19.40 WIB, anggota Intel Kodam IM berhasil mengidentifikasi keberadaan Sdr. MA yang saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan sedang berada di rumah Sdr. M. Pemantauan dilakukan selama enam jam hingga akhirnya tim memastikan keduanya berada di dalam rumah dan diduga tengah mengonsumsi narkoba.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Setmilpres, Wakapolda Aceh: Untuk Verifikasi Data Personel

Pada 25 Februari 2025 pukul 01.30 WIB, penyergapan dilakukan. Anggota Intel Kodam IM berhasil mengamankan kedua terduga beserta barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap, dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah dimintai keterangan, Sdr. MA mengakui masih menyimpan persediaan narkoba lainnya di rumahnya. Anggota Intel Kodam IM kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan sembilan paket sabu tambahan, buku catatan transaksi, serta uang tunai hasil penjualan narkoba.

Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han), menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Aceh. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Terima Kunjungan Kerja Staf Ahli Panglima TNI

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan sinergi yang kuat antara aparat keamanan dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Aceh,” tegas Pangdam IM.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Aceh. Upaya kolaboratif antara TNI, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan penyebaran barang haram ini.

Masyarakat Gampong Lamdingin yang selama ini resah menyampaikan apresiasi kepada anggota Intel Kodam IM atas tindakan tegas ini. Mereka berharap pemberantasan narkoba terus dilakukan secara berkelanjutan.

Kedua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Kodam Iskandar Muda menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Aceh serta memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun militer.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Tanamkan cinta Tanah Air Babinsa Berikan Materi Wasbang Siswa – Siswi MAN 2 Aceh Tamiang.

Banda Aceh

Pangdam Iskandar Muda Terima Silaturahmi Wakil Gubernur Aceh di kediamannya

Banda Aceh

330 Calon Bintara PK TNI AD TA. 2025 Kodam Iskandar Muda dinyatakan lulus seleksi.

Daerah

Jatanras Polda Riau Bekuk Pembakaran Mobil Lapas, Aksi Dikendalikan Napi Narkoba

Tni-Polri

Kesiapan Keamanan TPS Pemilu 2024, Muspika Lueng Bata Gelar Apel Siaga Linmas

Hukrim

Jelang Pelaksanaan Shalat Jumat, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ulee Lheue

Tni-Polri

Polisi Tangkap Dua Pencuri Kabel Optik di Banda Aceh

Tni-Polri

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Pengurus HMI